Selasa, 18 Maret 2014

Berkunjung ke Borobudur ...

Pertanyaan:
Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya ?
Rasyid Ariefiandy (salafy…@myquran.com)

Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, ini adalah perbuatan yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, diantaranya :
1. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan barangsiapa memuliakan syiar-syiar Alloh maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati kepada Alloh.” QS. Al-Hajj;32


2. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan barangsiapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Alloh maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” QS. Al-Hajj;30
Alloh memerintahkan dan mengagungkan syiar-syiar Islam sebagai bentuk ketaqwaan kepada Alloh, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Alloh. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syiar-syiar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan dan dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syiar-syiar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang Muslim yang beriman dan bertaqwa untuk mengagumi dan mengunjunginya ?


3. Bertentangan sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” [HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar'ah Al-Muslimah, hal.203-204, dan juga oleh Syaikhuna Al-Wadi'i]

karena tempat-tempat tsb merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul padanya dan beribadah ataupun selain ibadah maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.” [Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hal.300]

Jadi mengunjungi tempat-tempat tsb menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.


4. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan mereka hamba-hamba Alloh yang beriman tidak menyaksikan/menghadiri perkara yang mungkar.” QS. Al-Furqan;72
Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman, sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Alloh yang beriman dan bertaqwa untuk mengunjungi tempat tsb.


5. Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar
Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat tsb merupakan satu bentuk keridhoan seseorang terhadapnya dan semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tsb sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Alloh berfirman,
“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama.” QS. Al-Qalam;9

Jadi Alloh mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata dalam Taisir Al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini yaitu: “Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, atau perbuatan, atau dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya diingkari.” Wallahu a’lam.

Zuhud

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Kami mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( مَنْ كانت الدنيا هَمَّهُ فَرَّق الله عليه أمرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بين عينيه ولم يَأْتِه من الدنيا إلا ما كُتِبَ له، ومن كانت الآخرةُ نِيَّتَهُ جَمَعَ اللهُ له أَمْرَهُ وجَعَلَ غِناه في قَلْبِه وأَتَتْهُ الدنيا وهِيَ راغِمَةٌ

“Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)[1].
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan cinta kepada akhirat dan zuhud dalam kehidupan dunia, serta celaan dan ancaman besar bagi orang yang terlalu berambisi mengejar harta benda duniawi[2].

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Orang yang cinta kepada akhirat akan memperoleh rezki yang telah Allah tetapkan baginya di dunia tanpa bersusah payah, berbeda dengan orang yang terlalu berambisi mengejar dunia, dia akan memperolehnya dengan susah payah lahir dan batin[3]. Salah seorang ulama salaf berkata, “Barangsiapa yang mencintai dunia (secara berlebihan) maka hendaknya dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung berbagai macam musibah (penderitaan)[4].
- Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata[5], “Orang yang mencintai dunia (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (macam penderitaan): Kekalutan (pikiran) yang selalu menyertainya, kepayahan yang tiada henti, dan penyesalan yang tiada berakhir. Hal ini dikarenakan orang yang mencintai dunia (secara berlebihan) jika telah mendapatkan sebagian dari (harta benda) duniawi maka nafsunya (tidak pernah puas dan) terus berambisi mengejar yang lebih daripada itu, sebagaimana dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang berisi) harta (emas) maka dia pasti (berambisi) mencari lembah harta yang ketiga[6].
- Kekayaan yang hakiki adalah kekakayaan dalam hati/jiwa. Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan (dalam) jiwa[7].
- Kebahagiaan hidup dan keberuntungan di dunia dan akhirat hanyalah bagi orang yang cinta kepada Allah dan hari akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh sangat beruntung seorang yang masuk Islam, kemudian mendapatkan rizki yang secukupnya dan Allah menganugrahkan kepadanya sifat qana’ah (merasa cukup dan puas) dengan rezki yang Allah Ta’ala berikan kepadanya[8].
- Sifat yang mulia ini dimiliki dengan sempurna oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan inilah yang menjadikan mereka lebih utama dan mulia di sisi Allah Ta’ala dibandingkan generasi yang  datang setelah mereka. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian lebih banyak berpuasa, (mengerjakan) shalat, dan lebih bersungguh-sungguh (dalam beribadah) dibandingkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi mereka lebih baik (lebih utama di sisi Allah Ta’ala) daripada kalian”. Ada yang bertanya: Kenapa (bisa demikian), wahai Abu Abdirrahman? Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Karena mereka lebih zuhud dalam (kehidupan) dunia dan lebih cinta kepada akhirat”[9].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 27 Syawaal 1431 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthon, MA


[1] HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680) dan lain-lain dengan sanad yang shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Bushiri dan syaikh al-Albani.
[2] Lihat kitab “at-Targib wat tarhiib” (4/55) karya imam al-Mundziri.
[3] Lihat keterangan imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[4] Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[5] Dalam kitab kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[6] HSR al-Bukhari (no. 6072) dan Muslim (no. 116).
[7] HSR al-Bukhari (no. 6081) dan Muslim (no. 1051).
[8] HSR Muslim (no. 1054).
[9] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam “al-Mushannaf” (no. 34550) dan Abu Nu’aim dalam “Hilyatul auliyaa’” (1/136) dengan sanad yang shahih, juga dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 279).

Kamis, 13 Maret 2014

Hati-hati Saat Magrib

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila sore hari menjelang malam tiba, tahanlah (di dalam rumah) anak-anak kecil kalian, karena pada saat itu setan berkeliaran. Apabila permulaan malam sudah tiba, diamkanlah anak-anak kalian di dalam rumah, tutuplah pintu-pintu (termasuk jendela) kalian dengan terlebih dahulu menyebut nama Allah karena setan tidak akan dapat membuka pintu yang terkunci dengan menyebut nama Allah sebelumnya, dan ikatlah kendi-kendi air kalian (qirab adalah jama dari qurbah yakni tempat air yang terbuat dari kulit dan di ujungnya biasa diikat dengan tali untuk menghalangi kotoran masuk) sambil menyebut nama Allah, tutuplah bejana-bejana atau wadah-wadah kalian sambil menyebut nama Allah meskipun hanya ditutup dengan sesuatu alakadarnya dan matikanlah lampu-lampu kalian (kalau mau tidur),” (HR. Bukhari Muslim).

DALAM hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan lima hal ketika sore hari menjelang malam tiba.
1. menyuruh masuk dan diam anak-anak,
2. menutup pintu, karena dengan demikian, setan tidak akan mengganggu anak tersebut juga setan tidak akan bisa masuk ke dalam rumah yang sudah terkunci dengan menyebut nama Allah sebelumnya.
3. mengikat (menutup) tempat air.
4. menutup bejana dan wadah-wadah, karena setan juga tidak akan bisa membuka tempat air dan bijana yang disebutkan nama Allah sebelumnya, dan matikanlah lampu apabila menjelang tidur.
5. matikan lampu sebelum tidur karena dengan demikian, kita akan terhindar dari bahaya kebakaran yang seringkali dilakukan setan. Setan seringkali bermaksud untuk membakar rumah dan penghuninya dengan jalan menyerupai seekor tikus lalu menubruk tempat lampu tersebut sehingga api bisa menjalar. Untuk itu Rasulullah menganjurkan agar lampu dimatikan sebelum tidur. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

“Ibnu Abbas berkata: “Suatu hari seekor tikus datang menyeret kain yang dipintal kemudian dilemparkan ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang duduk di atas tikar. Kemudian kain dipintal yang dibawa tikus tadi terbakar persis sebesar uang dirham. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Kemudian bersabda: “Apabila kalian tidur, matikanlah lampunya, karena syaithan seringkali berwujud seekor tikus yang membawa sesuatu (yang mudah dibakar) yang ditujukkan ke lampu tersebut sehingga dapat membakar kalian,” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).

Dalam hadits lain juga dikatakan:
“Dari Jabir, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian melepaskan binatang peliharaan dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sehingga hitam legammnya sore hari (sunda=layung) betul- betul hilang, karena setan-setan berkeliaran ketika matahari terbenam sampai saat dimana hitam legamnya sore hilang (sampai waktu malam tiba)” (HR. Muslim).

Mengapa setan berkeliaran pada waktu menjelang malam? Menurut Ibn al-Jauzi, karena gerak gerik setan pada waktu malam jauh lebih gesit dan kuat dari pada waktu siang. Karena waktu gelap bagi setan adalah waktu yang lebih fresh dan lebih menguatkannya, di samping memang kegelapan dan warna hitam adalah kesukaan setan. Karena itulah, dalam salah satu hadits Rasulullah Saw mengatakan: “Anjing hitam itu adalah setan”. (lihat juga dalam Fathul Bari, VI/342)

http://www.islampos.com/waktu-berkeliaran-jin

Selasa, 11 Maret 2014

SPIONASE...

Hukum tajassus bisa haram, jaiz, dan wajib, ditinjau dari siapa yang dimata-matai[1].   Al-Quran melarang dengan tegas aktivitas tajassus yang ditujukan kepada kaum muslimin.  Allah berfirman, artinya;
          ”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanykan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)..” [al-Hujurat:12]. 
          Sebagian mufassirin, seperti Abu Raja’, dan  al-Hasan, membacanya dengan “tahassasuu” [dengan ha’ bukan dengan jim].  Al-Akhfasy menyatakan, bahwa makna keduanya [tajassasuu dan tahassasuu] tidaklah berbeda jauh, sebab, tahassasuu bermakna al-bahtsu ‘ammaa yaktumu ‘anka [membahas/meneliti apa-apa yang tersembunyi bagi kamu].  Ada pula yang mengartikan, bahwa tahassasuu, adalah apa yang bisa dijangkau oleh sebagian indera manusia. Sedangkan tajassasuu adalah memata-matai sesuatu.   Ada pula yang menyatakan, kalau, tajassasuu itu adalah aktivitas mata-mata yang dilakukan oleh orang lain, atau dengan utusan, sedangkan tahassasuu, aktivitas mata-mata yang dilakukan oleh dirinya sendiri.[2]   Imam Qurthubiy, mengartikan firman Allah, di atas dengan, “Ambilah hal-hal yang nampak, dan janganlah kalian membuka aurat kaum muslimin, yakni, janganlah seorang diantara kalian meneliti aurat saudaranya, sehingga ia mengetahui auratnya, setelah Allah swt menutupnya [auratnya].”
          Dalam sunnah, Nabi saw bersabda, “..Janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling menyelidik, janganlah kalian saling berlebih-lebihan, janganlah kalian saling berbuat kerusakan….”[Hr. Ibnu Majah dari Abu Hurairah, lihat hadits-hadits senada dalam Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat 49:12, semisal riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah].
          Nabi saw bersabda, artinya, “Sungguh, seorang amir (pemimpin) akan mendurhakai rakyatnya, bila ia memburu kecurigaan pada mereka”. [HR. Abu Dawud dari Abu Umamah]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Dirahmatilah kiranya orang yang begitu sibuk dengan kesalahan dirinya sendiri, sehingga ia tidak peduli dengan kesalahan orang lain.” [HR. al-Bazaar, dari Anas]
Islam juga sangat mencela seseorang yang suka ikut campur urusan orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan dia.  Rasulullah saw bersabda, artinya,“Diantara hal yang menyempurnakan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan masalah-masalah yang tak memiliki sangkut paut dengan dirinya.” [HR.Tirmidziy dalam shahih al-Tirmidziy].
          Rasulullah saw juga bersabda, “Jika seseorang melihatmu dalam keadaan tanpa pakaian, tanpa ijinmu, lalu kamu membutakan kedua matanya dengan lemparan batu, tidak ada celaan atas perbuatanmu itu.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah].
          Ibnu ‘Abbas ra meriwayatkan dari Rasulullah saw, artinya, “Orang yang menyadap pembicaraan orang lain dan mendengarkan apa yang mereka tidak akan suka bila tahu ia telah mendengarnya, kedua telinganya akan dituangi dengan cairan kuningan nanti pada hari Kiamat.” [HR.Thabaraniy dalam Mu’jam al-Kabir].
          Rasulullah saw bersabda, artinya,“Orang yang biasa mencuri-curi dengar tidak akan masuk surga.” [HR. Bukhariy  dari Hudzaifah, Imam Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Daruqutniy]
          Hadits-hadits di atas merupakan larangan yang tegas terhadap aktivitas-aktivitas mengintip, menyadap pembicaraan orang lain, dan mengorek-ngorek berita, menguping pembicaraa orang lain.  Padahal, aktivitas-aktivitas ini merupakan bagian terpenting dari aktivitas spionase, yang sudah jelas keharamannya.  Oleh karena itu tidak ragu lagi, bahwa aktivitas memata-matai seorang muslim hukumnya adalah haram secara mutlak.
          Islam juga menolak bukti yang diperoleh dengan jalan spionase, tidak seperti tradisi hukum barat.  Orang-orang kafir barat biasa menggunakan detektif atau mata-mata untuk mencari-cari bukti kriminal dengan jalan menyadap telepon, dan dengan berbagai metode spionase yang menyimpang [electronic surveillance].    
Dalam tradisi hukum Islam, bukti yang didapat dari jalan spionase tidak boleh dijadikan bukti di sidang pengadilan.  Dalilnya adalah riwayat dari al-A’masy bin Zaid, ia menceritakan bahwa al-Walid bin ‘Uqbah dihadapkan kepada Ibnu Mas’ud dan dituduh ketahuan terdapat tetesan khamr di jenggotnya.  Ibnu Mas’ud berkata, “Kita dilarang memata-matai, tetapi bila terdapat bukti yang tampak, kita akan menggunakannya.”[3] 
Adapun terhadap kafir dzimmiy yang menjadi warga negara di Daulah Khilafah, maka kedudukan mereka setara dengan kaum muslimin, sehingga seorang muslim dilarang [diharamkan] memata-matai mereka[4].       Adapun memata-matai kafir harbiy [kafir yang harus diperangi], baik kafir harbiy haqiqiy, maupun hukman, hukumnya adalah jaiz (boleh) bagi seorang muslim, atau sekelompok kaum muslimin, namun wajib bagi negara [Daulah Khilafah], baik kafir harbiy yang berada di dalam Daulah Khilafah Islamiyyah, maupun yang berada di negaranya sendiri. 
Dalilnya adalah riwayat yang disebut dalam Sirah Ibnu Hisyam, bahwa Nabi saw pernah mengutus ‘Abdullah bin Jahsiy  bersama 8 orang dari kalangan Muhajirin.  Kemudian Rasulullah saw memberikan sebuah surat kepada  ‘Abdullah bin Jahsiy, dan beliau saw menyuruhnya agar tidak melihat isinya.  Ia boleh membuka surat itu setelah berjalan kira-kira 2 hari lamanya.  Selanjutnya mereka bergegas pergi.  Setelah menempuh perjalanan selama dua hari, barulah ‘Abdullah bin Jahsiy membuka surat, dan membaca isinya.  Isinya adalah, “Jika engkau telah melihat suratku ini, berjalanlah terus hingga sampai kebun korma antara Mekah dan Tha’if, maka intailah orang-orang Quraisy, dan khabarkanlah kepada kami berita tentang mereka (orang Quraisy).”
 Dalam surat itu, Rasulullah saw memerintah ‘Abdullah bin Jahsiy untuk memata-matai orang Quraisy, dan mengabarkan berita tentang mereka kepada Rasul.  Akan tetapi, beliau saw memberikan pilihan kepada para shahabat lainnya untuk mengikuti ‘Abdullah bin Jahsiy, atau tidak.  Akan tetapi, Rasulullah saw mengharuskan ‘Abdullah bin Jahsiy untuk terus berjalan hingga sampai ke kebun kurma antara Mekah dan Tha’if, dan memata-matai orang Quraisy.  Riwayat ini menyatakan bahwa Rasulullah saw, telah meminta shahabat untuk melakukan aktivitas spionase, yakni wajib bagi ‘Abdullah bin Jahsiy, namun shahabat yang lain diberi dua pilihan, ikut bersama ‘Abdullah bin Jahsiy atau tidak.  Dengan demikian, tuntutan untuk melakukan spionase bagi amir jama’ah, yakni ‘Abdullah bin Jahsiy [dinisbahkan kepada negara] adalah pasti, sehingga hukumnya wajib, sedangkan bagi kaum muslimin tuntutan tidak  pasti, sehingga hukumnya jaiz (boleh).  Hadits ini menunjukkan kepada kita, bahwa hukum memata-matai kafir harbiy adalah wajib bagi negara, sedangkan bagi kaum muslimin adalah jaiz.
          Ada sebagian orang berpendapat bahwa spionase yang dilakukan oleh badan-badan intelejen negara adalah boleh. Sebab, spionase yang dilakukan oleh negara akan membawa kemashlahatan bagi negara.  Pendapat semacam ini tidak disandarkan kepada dalil syara’.  Mereka hanya bertumpu kepada mashlahat untuk membangun pendapatnya; misalnya spionase untuk memonitoring aktivitas rakyat yang berpotensi melakukan makar terhadap negara, menggali keadaan rakyatnya lebih dalam lagi, dan lain-lain. Namun perlu diingat, bahwa mashlahat tidak berarti sama sekali untuk membangun hukum syara’.  Seorang muslim diwajibkan untuk hanya bertahkim (berhukum) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah swt, bukan bertahkim dengan mashlahat yang bersifat temporal dan berubah-ubah.  Allah swt berfirman, artinya,
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu  mengikuti hawa nafsu…”[al-Maidah”48]
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang dzalim.” [al-Maidah:45]
Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa dasar untuk membangun hukum syara’ adalah al-Quran dan Sunnah, bukan mashlahat.  Bahkan, mashlahat hakiki baru akan tercapai bila kaum muslimin menerapkan hukum syara’.  Allah swt berfirman, artinya, “Dan tiadalah kamu [Mohammad], kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” [al-Anbiyaa’:107]. 
“Dan Kami telah menurunkan kepada kamu [Mohammad} al-Kitab, untuk menjelaskan segala sesuatu”.[al-Nahl:89].
Kedua ayat ini, bila dipahami akan menunjukkan dengan sharih (jelas), bahwa  Rasulullah saw diutus --dengan membawa al-Quran—untuk menjadi rahmat [membawa kemashlahatan] bagi seluruh manusia.  Sehingga mashlahat hakiki hanya akan tercapai bila diterapkan aturan-aturan yang dibawa oleh Rasulullah saw di muka bumi ini. 
Selain itu, surat al-Hujurat:12, dengan jelas dan tegas menunjukkan keharaman melakukan aktivitas tajassus (spionase).  Sebab dalam ayat tersebut disebutkan, “wa laa tajassasuu” [dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)..”].  Ayat ini berlaku umum untuk semua tajassus, kecuali ada dalil syara’ yang mengkhususkan. Sedangkan mashlahat tidak bernilai sama sekali untuk mentakhshish (mengkhususkan) atau apapun namanya terhadap keumuman ayat ini.  Walhasil, pendapat yang menyatakan bahwa aktivitas spionase yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya dibolehkan dengan alasan mashlahat, merupakan pendapat yang bathil dan telah terbukti kelemahannya.  Oleh karena itu, aktivitas spionase yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, adalah perbuatan yang diharamkan oleh syara secara mutlak. 
Sedangkan bolehnya seorang muslim, atau kafir dzimmiy, memata-matai kafir harbiy hakiki, maupun kafir harbiy hukman, merupakan pengkhususan dari keumuman pengertian suara Hujurat ayat 12 tersebut.  Sebab ada dalil yang menunjukkannya, yakni sunnah Rasul.



[1] Ibid, hal. 212
[2] lihat Tafsir Qurthubiy, surat 49:12.
[3] HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud; lihat pula, Abu Ameenah Bilal Philips, Tafseer Soorah Al Hujurat; Menolak Tafsir Bid’ah [Elyasa’ Bahalwan (pentj)], 1990, Andalus Press, Surabaya; hal.150-151.
[4] Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II, ed.III, 1994,Daar al-Ummah, Beirut, Libanon, hal. 212.
http://muhakbarilyas.blogspot.com/2013/01/hukum-tajassus-spionase.html?m=0

Pakaian Nabi Saat Shalat

حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ ح وَحَدَّثَنِي أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالُوْا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ وَقَالَ شَغَلَتْنِي أَعْلاَمُ هَذِهِ فَاذْهَبُوْا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُوْنِي بِأَنْبِجَانِيِّهِ
61 – (556)
Telah menceritakan kepadaku Amru an-Naqid dan Zuhair bin Harb dia berkata, –Lewat jalur periwayatan lain– dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah dan lafazh tersebut milik Zuhair, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah Radhiyallahu’anha :
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat memakai baju memiliki gambar tanda. Lalu beliau bersabda: Gambar corak tanda baju ini menggangguku (dalam hal khusyu’) ketika sedang shalat, karena itu bawalah baju ini kepada Abu Jahm, dan bawakan untukku baju yang polos
(Shahih Muslim 556-61)
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُوْنُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ:
قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي خَمِيْصَةٍ ذَاتِ أَعْلاَمٍ فَنَظَرَ إِلَى عَلَمِهَا فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ قَالَ اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِي جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيِّهِ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا فِي صَلاَتِي
62 – (556)
Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Urwah bin az-Zubair dari Aisyah Radhiyallahu’anha dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri untuk shalat dengan memakai baju yang bergambar tanda (bercorak-corak), lalu beliau melihat kepada corak itu. Setelah selesai shalat, maka beliau bersabda, Bawalah baju ini kepada Abu Jahm bin Hudzaifah, dan bawakanlah untukku baju yang polos. Karena baju itu melalaikanku (dari kekhusyu’an) shalatku barusan
(Shahih Muslim 556-62)
حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيْعٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَهُ خَمِيْصَةٌ لَهَا عَلَمٌ فَكَانَ يَتَشَاغَلُ بِهَا فِي الصَّلاَةِ فَأَعْطَاهَا أَبَا جَهْمٍ وَأَخَذَ كِسَاءً لَهُ أَنْبِجَانِيًّا
63 – (556)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hisyam dari Bapaknya dari Aisyah Radhiyallahu’anha:
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu memiliki baju bergaris-garis yang memiliki gambar tanda sehingga beliau tersibukkan dengannya dalam shalat (tidak bisa khusyu’), lalu beliau memberikannya kepada Abu Jahm. Lalu beliau mengambil mantel polos
(Shahih Muslim 556-63)

Jumat, 07 Maret 2014

Mengoreksi gaya Primitif VS digital...

Hari-hari ini sedang musimnya ulangan. Lalu apa setelah ulangan? Ya tentu saja koreksi. berbagai teknik koreksi sudah pernah dilakukan dari yang menggunakan lembar jawab yang di "slomot" udut or obat anti nyamuk atau yang di silet maaupun dengan mika yang di spidol permanen. Katanya lebih cepat ....
tapi dengan metode tersebut hanya bisa menghasilkan nilai anak-anak tanpa kita tahu tingkat kesulitan dan bobot soal yang dibuat.
setelah browsing sana sini ternyata ada metode baru yang lebih baik.  basic programnya kebanyakan exel. meski ada program lainnnya.
dengan software/program ini tentu bukan hanya hasil nilai yang kita tahu.  tetapi bobot soal dan kualitas soal kita jadi bisa kita ketahui.  apalagi kalau soal hanya hasil kopi paste dan modif dikit-dikit terus disusun menjadi suatu bendel soal. ...
semoga guru esok lebih baik lagi... kualitas dan kuantitasnya serta kreatif... sehingga anak didik bukan hanya sebagai objek kurikulum tetapi memang ada kemauan untuk belajar...

Kamis, 06 Maret 2014

"Kenapa Harus Jadi Pegawai Negeri?"

#Refleksi, Copas dari grup sebelah.

Ceritanya Seorang Ayah sedang pusing tidak kepalang. Bagaimana tidak, anak laki-lakinya yang sulung yang menjadi tumpuan cita-citanya menolak untuk jadi pengusaha. Anaknya bersikeras ingin jadi pegawai negeri.
Alasannya sederhana menjadi pengusaha penuh resiko dan melelahkan, sementara jadi pegawai negeri kerjanya santai, uangnya pasti (meski tidak kerja serius dan sering bolospun gaji tidak berkurang), terus waktu tua dapat jaminan.

Bapaknya marah besar dengan alasan tersebut.

"Bapak ini pegawai negeri tapi bapak tidak bekerja dengan alasan seperti kamu.", demikian suara keras sang Ayah.

"Bapak mengabdikan diri pada negeri ini meski bapak sering merasa asing di negeri sendiri...Bapak sering merasa tolol diantara para pemeras rakyat yang sah dimata hukum.
Jadi pengusaha itu lebih mulya, kamu bisa membantu memberi nafkah orang lain...". Bentak bapak.

Si anak diam tidak menjawab dalam ketakutannya.

Karena dimarahi bapaknya, si anak kabur dari rumah.
Seminggu tidak ditemukan. Bapak masygul mencari anaknya kesana kemari. Di minggu kedua nenek si anak telepon bahwa cucunya baik-baik saja ada di rumah neneknya.
Mendengar kabar tersebut, bapak langsung datang ke rumah ibunya. Setelah bertemu anaknya terjadilah dialog dari hati kehati antara bapak dan anak.

“Mengapa kamu bersikeras ingin jadi pegawai negeri, nak?”

“Di negeri ini jadi pengusaha susah, Pak, banyak birokrasi, mendingan saya jadi birokratnya aja...Hidup lebih enak demikian”

“Kalau kamu memang ingin kerja mengapa tidak di perusahaan swasta?”

“Bagaimana saya bisa tenang kerja di perusahaan swasta, sementara pemerintahnya saja sering mempersulit pengusaha swasta kecuali orang-orang yang dekat dengan pemerintahan?”

Anaknya terus memberikan jawaban-jawaban skeptis.

“Baiklah anaku, kalau memang itu keputusan kamu sekarang ikutlah denganku…”

Lalu si bapak membawa anaknya jalan-jalan memasuki perkampungan. Di perkampungan bapaknya menunjuk beberapa rumah paling sederhana, memang seluruh kampung tersebut rumahnya mayoritas sederhana.

Kalau kamu bersikeras ingin jadi pegawai negeri, datanglah kamu ke lima rumah itu nak, dan mintalah sepuluh ribu rupiah tiap rumahnya lalu kamu bilang bulan depan kamu akan kembali lagi dan akan minta uang dengan jumlah yang sama.

Anaknya kebingungan dengan perkataan bapaknya. Bagaimana tidak, dia disuruh mengemis pada penduduk yang hanya untuk makanpun mereka kesulitan. Anaknya tidak mau menuruti perintah bapaknya, dia tetap diam.

Bapaknya kembali berkata dengan membentak. “Cepatlah kamu pergi meminta uang pada mereka, nak!! Bukankah kamu ingin jadi pegawai negeri? “

Anaknya tetap diam dan matanya mulai berkaca.

“Bapak...bagaimana mungkin aku mengemis pada mereka, sementara mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja merasa kesulitan?”

Bapaknya kembali memaksa. “Cepatlah kamu pergi dan mintalah uang pada mereka!!!”

Kali ini anaknya menangis. “Aku tidak bisa, pak……Aku lebih baik bekerja dengan keras dan meneteskan keringat ini daripada aku harus meminta uang pada mereka...”, sambil meneteskan airmata.

Bapaknya kembali berkata, kali ini dengan suara lembut dan bijak... “Anakku..Negeri kita tercinta ini sedang sakit, kalau kamu jadi pegawai negeri hanya dengan alasan bekerja santai dan mendapatkan uang dengan pasti, kamu hanya akan menambah beban negeri ini. Beban rakyat yang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja mereka merasa kesulitan. Gaji pegawai negeri itu didapat dari rakyat yang miskin ini nak.... Lebih baik kamu jadi pengusaha dengan meneteskan keringat kamu sendiri untuk menafkahi keluarga kamu. Walaupun jadi pengusaha sangat kecil sekalipun tidak apa, itu jauh lebih mulia dari pada kamu mengemis uang pada rakyat yang miskin ini"....

Sang anak tertegun dan mengangguk.