Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Alloh memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Alloh lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.
Kamis, 10 April 2014
Ajaran yang dilanggar Pengikutnya...
Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, "Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!".
Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!.
Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!
Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :
((INILAH.COM, Jakarta - Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.
"Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai," kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara 'Kongkow bareng Gus Dur' di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).
Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.
"Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram," ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)
Jika dianggap hukum rokok adalah "makruh" (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!
Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi'iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!
Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi'iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi'iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu 'Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi'iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :
(1) Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)
Beliau berkata dalam kitab tersebut :
وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ
"Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)
(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :
"Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur". Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)
Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/234).
Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!
(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :
Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak"
(Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)
(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :
والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر
"Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…
Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)
(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :
"Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.
Guru kami Al-Baabili berkata, "Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang". Guru kami berkata, "Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh". Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi" (Haasyiyah al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj 1/170)
Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi'iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html)
DALIL HARAMNYA ROKOK
Ada suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.
Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :
Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh
Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.
Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.
Allah berfirman :
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al-Baqoroh : 195)
Allah juga berfirman :
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS An-Nisaa' : 29)
Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya" (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)
Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya.
Kedua : Merokok mengganggu orang lain
Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
"Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya" (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)
Nabi juga bersabda :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain" (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)
Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.
Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama'ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu'an pun lari terbirit-birit !!!
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu.
Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)
Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ
"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan"
Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, "Untuk beli rokok yaa Allah" ??!!
Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang buruk
Allah berfirman :
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A'roof : 157)
Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!
- Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!
- Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!
- Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…
- Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnya
Karenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan "Bismillah…", dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan "Alhamdulillah".
Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??
Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :
- Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.
- Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur
- Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja
- Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung
- Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi
- Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung
Sumber: www.firanda.com
Jumat, 28 Maret 2014
Do’a memohon Segala Kebaikan


Terjemahan: Dari ‘Aisyah Radiyallahu’anha sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengajarkan do’a berikut ini kepadanya:
“Allahumma inni as-aluka min al khairi kullihi ‘ajilihi wa aajilihi, ma ‘alimtu minhu wa ma lam a’lam. Allahumma a’udzu bika min al syarri kullihi ‘ajilihi wa aajilihi, ma alimtu minhu wa ma lam a’lamu.
Allahumma inni as-aluka min khairi ma sa’alaka ‘abduka wa nabiyyuka, wa a’udzu bika min syarri ma ‘adza minhu ‘abduka wa nabiyyuka.
Allahumma inni as-aluka al jannata, wa ma qarraba ilaiha min qaulin au ‘amalin. Wa a’udzu bika min al nari, wama qarraba ilaiha min qaulin au ‘amalin. Wa as-aluka an taj’ala kuila qadha’in qadhaitahu li khairan.
(Ya Allah, aku memohon kepada-Mu akan segala kebaikan, baik yang sekarang maupun yang nanti, baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan, baik yang sekarang maupun yang nanti, baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui.
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa saja yang dimintakan kepada-Mu oleh hamba dan nabi-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa saja yang dimintai perlindungan kepada-Mu oleh hamba dan nabi-Mu.
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang dapat mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun amalan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang dapat mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun amalan. Dan aku memohon kepada-Mu agar Engkau menjadikan setiap keputusan yang Engkau putuskan kepadaku itu baik untukku.” (HR. Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).
Footnote:
(Shahih) HR. Ibnu Majah no. 3914, Ibnu Hibban no. 869 dan al Hakim (1/521-522). Syaikh al-Albani berkata dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 3/258: “Shahih”. Disebutkan dalam (K): (مَا عَاذَ مِنْهُ)
Kamis, 27 Maret 2014
Ibu Hamil Butuh Kalsium Minimal 1.000 mg Sehari
Gizi yang baik saat
mempersiapkan kehamilan dan pada saat menjalani kehamilan, tak hanya
baik bagi ibu, namun juga janin yang dikandungnya. Hal ini dikarenakan
nutrisi yang dikonsumsi oleh sang ibu, juga akan menjadi sumber nutrisi
bagi calon buah hatinya.
Salah satu nutrisi yang sangat penting bagi pembentukan tulang dan sel-sel bayi adalah kalsium. Ibu hamil yang kekurangan kalsium, bisa berpotensi mengalami pengeroposan tulang, karena bayi mengambil cadangan kalsium dari tulang ibu.
Hal ini disampaikan oleh dr. Gita Pratama, selaku dokter spesialis kandungan RSCM Kencana, saat acara Peluncuran Situs 9mums.com oleh PT Fronterra Brands Indonesia, di Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Osteoporosis, kata dokter yang akrab disapa Tommy ini, memiliki hubungan yang erat dengan kehamilan, dikarenakan adanya kebutuhan kalsium yang lebih besar dari biasanya pada wanita hamil. Osteoporosis biasanya terjadi pada trimester kedua dan ketiga. Pada masa itu menurutnya, kalsium dalam tubuh akan diserap dalam jumlah banyak, dalam proses untuk pembentukan kerangka tubuh bayi.
"Pada minggu ke-7, kebutuhan kalsium perlu diperhatikan, demi menunjang pembentukan tulang kerangka tubuh janin yang sedang berlamgsung. Hal ini tidak terlalu berdampak bagi tumbuh kembang bayi, tetapi sangat berisiko pada ibu terkena pengkeroposan tulang maupun osteoporosis," ujar Tommy.
Kebutuhan akan kalsium, menurut Tommy, bagi ibu hamil minimal adalah 1000 mg per hari, yang bisa didapat melalui susu, bahkan duri atau tulang ikan yang dimasak secara presto. Namun, kelainan pada tulang yang diderita ibu hamil, seperti nyeri pinggang, tinggi badan berkurang dan tulang keropos, menurutnya hanya bersifat sementara dan akan kembali pulih pasca melahirkan.
"Susu satu gelas per hari cukup. Tapi ibu hamil harus rajin menghitung jumlah nutrisi yang dikonsumsinya. Jika tidak mencukupi, ya, nanti akan timbul keluhan pada tulang dan gigi. Namun akan kembali normal setelah persalinan," jelas sang dokter.
Salah satu nutrisi yang sangat penting bagi pembentukan tulang dan sel-sel bayi adalah kalsium. Ibu hamil yang kekurangan kalsium, bisa berpotensi mengalami pengeroposan tulang, karena bayi mengambil cadangan kalsium dari tulang ibu.
Hal ini disampaikan oleh dr. Gita Pratama, selaku dokter spesialis kandungan RSCM Kencana, saat acara Peluncuran Situs 9mums.com oleh PT Fronterra Brands Indonesia, di Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Osteoporosis, kata dokter yang akrab disapa Tommy ini, memiliki hubungan yang erat dengan kehamilan, dikarenakan adanya kebutuhan kalsium yang lebih besar dari biasanya pada wanita hamil. Osteoporosis biasanya terjadi pada trimester kedua dan ketiga. Pada masa itu menurutnya, kalsium dalam tubuh akan diserap dalam jumlah banyak, dalam proses untuk pembentukan kerangka tubuh bayi.
"Pada minggu ke-7, kebutuhan kalsium perlu diperhatikan, demi menunjang pembentukan tulang kerangka tubuh janin yang sedang berlamgsung. Hal ini tidak terlalu berdampak bagi tumbuh kembang bayi, tetapi sangat berisiko pada ibu terkena pengkeroposan tulang maupun osteoporosis," ujar Tommy.
Kebutuhan akan kalsium, menurut Tommy, bagi ibu hamil minimal adalah 1000 mg per hari, yang bisa didapat melalui susu, bahkan duri atau tulang ikan yang dimasak secara presto. Namun, kelainan pada tulang yang diderita ibu hamil, seperti nyeri pinggang, tinggi badan berkurang dan tulang keropos, menurutnya hanya bersifat sementara dan akan kembali pulih pasca melahirkan.
"Susu satu gelas per hari cukup. Tapi ibu hamil harus rajin menghitung jumlah nutrisi yang dikonsumsinya. Jika tidak mencukupi, ya, nanti akan timbul keluhan pada tulang dan gigi. Namun akan kembali normal setelah persalinan," jelas sang dokter.
Penulis: Firsta Putri Nodia
Ibu Menyusui Perlu Minum Susu?
Susu sapi memang minuman bergizi. Seberapa perlukah ibu menyusui mengkonsumsi susu sapi atau produk berbahan dasar susu?
Perlu-tidaknya ibu menyusui minum susu (sapi) – atau produk berbahan
dasar susu – termasuk pertanyaan yang sering kali diajukan dalam
tanya-jawab seputar menyusui. Salah satu penyebabnya, banyak ibu
menyusui yang – karena satu dan lain hal – sebenarnya tidak suka atau
tidak terbiasa minum susu, sementara begitu banyak anjuran minum susu
atau informasi tentang pentingnya minum susu bagi ibu menyusui.
Kita akan lihat, seberapa perlukah sebenarnya ibu menyusui minum susu, atau mengkonsumsi produk berbahan dasar susu?
Minum Susu demi Ibu
The Alabama Cooperative Extension System (Alabama A&M University and Auburn University), mempublikasikan materi berjudul Nutrition For The Nursing Mother dalam situsnya. Di dalamnya disebutkan, “Anda sebaiknya minum 3 gelas susu dan makan makanan tinggi kalsium seperti keju, yogurt, atau bahkan es susu dan es krim. Kalau tidak, Anda sebaiknya minta suplemen kalsium pada dokter. Kalsium penting bagi Anda agar tetap sehat. (Kalsium dalam ASI tidak dipengaruhi oleh kalsium dalam diet Anda.)”. Perhatikan bahwa tujuan dianjurkannya ibu menyusui minum susu, makan keju, yogurt dan sebagainya adalah untuk mendapatkan kalsium, karena kalsium penting untuk kesehatan ibu, tapi tidak mempengaruhi kandungan (kalsium) ASI. Dengan kata lain, minum susu bagi ibu menyusui adalah demi kesehatan ibu sendiri. Bukan demi air susunya.
Tidak adanya hubungan antara minum susu dengan produksi ASI ini secara lebih tegas diungkapkan Jack Newman, MD, FRCPC – dokter Amerika Serikat yang aktif menjernihkan mitos-mitos menyusui. Dalam salah satu pembahasan mitosnya yang disebarkannya secara gratis ia menyebutkan, “Seorang ibu menyusui tidak perlu minum susu dalam rangka menghasilkan susu.” Ibu menyusui, imbuh Newman, sebaiknya mencoba makan diet seimbang, tapi tidak perlu makan makanan khusus (dan minum minuman khusus) atau menghindarkan makanan tertentu.
Jika Tak Suka Susu
Bagaimana jika ibu tidak suka susu? Sherly Lyn Parpia Khan, seorang leader La Leche League dari Roma, Italia menyebutkan, “Susu dan keju adalah bagian penting dari menu banyak orang. Yang lainnya tumbuh sehat tanpa susu atau keju. Dalam beberapa kasus, tidak perlu mengenalkan susu dan keju ke dalam diet atau meningkatkan konsumsinya, khususnya jika ibu tidak suka atau tidak bisa mentolerirnya.” Demikian seperti dikutip dari Maternal Nutrition during Breastfeeding, dalam publikasi resmi La Leche League, NEW BEGINNINGS, edisi Maret-April 2004.
Tapi bagaimana ibu menyusui memastikan kecukupan kalsiumnya, kalau ia tak suka susu atau produk berbahan dasar susu? Parpia Khan menyebut segudang alternatif: ikan kalengan (tulang lunak), padi-padian utuh atau tepung padi-padian kasar, sayuran berdaun hijau, biji kacang-kacangan, buah kering, ayam tulang lunak, biji wijen, tofu, tortila dan ganggang laut. Masih kurang? Ikan teri, bandeng presto, tahu-tempe… PG
Kita akan lihat, seberapa perlukah sebenarnya ibu menyusui minum susu, atau mengkonsumsi produk berbahan dasar susu?
Minum Susu demi Ibu
The Alabama Cooperative Extension System (Alabama A&M University and Auburn University), mempublikasikan materi berjudul Nutrition For The Nursing Mother dalam situsnya. Di dalamnya disebutkan, “Anda sebaiknya minum 3 gelas susu dan makan makanan tinggi kalsium seperti keju, yogurt, atau bahkan es susu dan es krim. Kalau tidak, Anda sebaiknya minta suplemen kalsium pada dokter. Kalsium penting bagi Anda agar tetap sehat. (Kalsium dalam ASI tidak dipengaruhi oleh kalsium dalam diet Anda.)”. Perhatikan bahwa tujuan dianjurkannya ibu menyusui minum susu, makan keju, yogurt dan sebagainya adalah untuk mendapatkan kalsium, karena kalsium penting untuk kesehatan ibu, tapi tidak mempengaruhi kandungan (kalsium) ASI. Dengan kata lain, minum susu bagi ibu menyusui adalah demi kesehatan ibu sendiri. Bukan demi air susunya.
Tidak adanya hubungan antara minum susu dengan produksi ASI ini secara lebih tegas diungkapkan Jack Newman, MD, FRCPC – dokter Amerika Serikat yang aktif menjernihkan mitos-mitos menyusui. Dalam salah satu pembahasan mitosnya yang disebarkannya secara gratis ia menyebutkan, “Seorang ibu menyusui tidak perlu minum susu dalam rangka menghasilkan susu.” Ibu menyusui, imbuh Newman, sebaiknya mencoba makan diet seimbang, tapi tidak perlu makan makanan khusus (dan minum minuman khusus) atau menghindarkan makanan tertentu.
Jika Tak Suka Susu
Bagaimana jika ibu tidak suka susu? Sherly Lyn Parpia Khan, seorang leader La Leche League dari Roma, Italia menyebutkan, “Susu dan keju adalah bagian penting dari menu banyak orang. Yang lainnya tumbuh sehat tanpa susu atau keju. Dalam beberapa kasus, tidak perlu mengenalkan susu dan keju ke dalam diet atau meningkatkan konsumsinya, khususnya jika ibu tidak suka atau tidak bisa mentolerirnya.” Demikian seperti dikutip dari Maternal Nutrition during Breastfeeding, dalam publikasi resmi La Leche League, NEW BEGINNINGS, edisi Maret-April 2004.
Tapi bagaimana ibu menyusui memastikan kecukupan kalsiumnya, kalau ia tak suka susu atau produk berbahan dasar susu? Parpia Khan menyebut segudang alternatif: ikan kalengan (tulang lunak), padi-padian utuh atau tepung padi-padian kasar, sayuran berdaun hijau, biji kacang-kacangan, buah kering, ayam tulang lunak, biji wijen, tofu, tortila dan ganggang laut. Masih kurang? Ikan teri, bandeng presto, tahu-tempe… PG
Senin, 24 Maret 2014
Larangan Pakaian yang Bergambar Dalam Shalat
Diantara
kesalahan-kesalahan saat sholat yang biasa kita jumpai di masyarakat,
adanya kebiasaan sebagian orang yang memakai pakaian-pakaian yang
bergambar, entah gambar makhluk yang memiliki ruh alias nyawa
(seperti, manusia, dan hewan), ataukah gambar yang tak memiliki ruh
(seperti, gambar pemandangan, mobil, angka, huruf, dan lainnya) yang
menarik perhatian.
Terkadang
kita sholat, di depan kita ada seorang yang memakai baju atau celana
bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan lainnya. Ada yang
memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang nampak dari belakang,
sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan Wadimor, Cap Mangga,
Shappire, Cap Gajah Duduk, dan lainnya sehingga hal ini mengingatkan
kita dengan promosi-promosi yang dipajang di pinggir jalan.
Ada
yang memakai baju sepak bola dalam sholat yang dihiasi dengan sejumlah
nama-nama tenar bintang sepak bola beserta nomor punggung mereka yang
terkenal, sehingga dalam sholat terpaksa sebagian orang mengingat
Maradona, Ronaldo, Roberto Baggio, Zinedane Zidane, dan lainnya.
Ada
yang mengenakan pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik
beserta musisinya, seperti Nirvana, Iron Maiden, Guns ‘N Roses, Rolling
Stone, Padi, Ungu, dan lainnya sehingga memalingkan kita dari mengingat
Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq seperti mereka !! Wal’iyadzu
billah min dzalik…
Lebih
parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid bagian dalam terdapat
gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh. Pada sebagian masjid milik
Muhammadiyah –misalnya-, kita akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan
tokoh-tokoh mereka. Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga
memasang gambar KH. Hasyim Asy’ari, atau tokoh NU lainnya. Tragisnya
lagi, ada pemuda yang melantik dirinya sebagai “aktivis dan da’i Islam”
juga turut mengenakan pakaian yang bergambar seorang teroris, yaitu
Usamah bin Laden. Semua ini mengganggu ke-khusyu’-an kita dalam sholat.
Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya betul-betul
memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai pakaian-pakaian
yang tak bergambar, sebab ia akan menjadi faktor hilangnya khusyu’,
bahkan boleh jadi faktor batalnya sholat !!!
Larangan Pakaian yang Bergambar
Ketika
seorang hendak sholat hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki
gambar agar ia bisa meraih khusyu’ dalam sholat. Perhatikan manusia yang
paling bertqwa, dan bersih hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa
sallam-. Beliau merasa terganggu sholatnya saat ia melihat gambar yang
memiliki tanda atau simbol.
A’isyah
-radhiyallahu ‘anha- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah yang memiliki
tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala beliau telah
menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا
بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ
وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةَ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ
صَلاَتِيْ
“Pergilah
kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah
dan ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah
tadi telah melalaikan aku dalam shalatku.” [HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]
Pakaian
anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam, cap, logo,
simbol, dan lainnya). Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang
dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda. Nampaknya kata “tanda” lebih dalam maknanya daripada kata “gambar”.
Sebab bila tanda dan cap saja dilarang untuk dipakai, dan dinampakkan
di depan orang yang sholat, maka tentunya gambar makhluk bernyawa lebih
layak dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk
ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk
bernyawa!!
Ath-Thibiy-rahimahullah- telah berkata, “Dalam
hadits ambijaniyyah: di dalamnya terdapat penjelasan bahwa gambar dan
sesuatu yang nampak (mencolok) memiliki pengaruh terhadap hati yang
bersih dan jiwa yang suci, terlebih lagi hati yang tak suci“. [Lihat Umdatul Qori (4/94), dan Fathul Bari (1/483)]
Jadi,
gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi orang yang memiliki
hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras, maka ia tak akan
merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak !!
Anas-radhiyallahu ‘anhu- dia berkata,
كَانَ
قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا
فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
“Dahulu
‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi
rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya,
“Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya senantiasa gambar-gambarnya
telah mengganggu shalatku.” [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]
Hadits
Anas menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang
bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh
Al-Qasthalaniy-rahimahullah-, “Apabila gambar itu melalaikan orang
yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di hadapannya, maka terlebih
lagi jika orang yang shalat itu memakainya”. [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]
Perhatian :
Namun jangan dipahami bahwa boleh memakai pakaian yang bergambar
manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh orang yang sholat atau
makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai atau membuat gambar
itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan kami bahas dalam
edisi-edisi berikutnya.
Al-Imam Al-Bukhoriy membuatkan judul bab bagi hadits A’isyah dengan berkata, “Dibencinya Sholat dalam gambar”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (10/391)
Al-Imam
Al-’Ainiy memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari,
dia berkata, "Maksudnya: Ini adalah bab yang menjelaskan tentang
dibencinya shalat di rumah yang di dalamnya terdapat pakaian yang
bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat di rumah yang ada
gambarnya, -pent.) dibenci, maka dibencinya seorang sholat, sedang ia
memakai gambar itu adalah lebih kuat dan lebih keras. [Lihat Umdah
Al-Qori (4/74)]
Al-Bukhariy memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, “Jika seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya rusak?, dan sesuatu yang terlarang”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul Bari]
Faedah
yang bisa diambil dari penjelasan di atas: Sesungguhnya perselisihan
yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar,
Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai pakaian
yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan
ucapannya, “Apakah“. Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu
terdapat pendapat menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha
berpendapat dibencinya hal itu.
Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah, bahwa dia berkata,
كَانَ
لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ:
أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
“Saya
memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkannya dan
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap kepadanya.
Maka beliau berkata kepadaku, “Singkirkan dariku pakaian itu”. Maka
pakaian itu saya jadikan dua sarung bantal”. [HR. Muslim (2107), dan An-Nasa’iy (761)]
An-Nawawi-rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits tersebut, “Adapun
pakaian yang bergambar atau ada salibnya atau ada sesuatu yang
melalaikan, maka dibenci shalat dengannya atau menghadap kepadanya atau
shalat di atasnya disebabkan adanya hadits tersebut”. [Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/180)]
Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini, akan kita bicarakan secara ringkas tentang:
Hukum Shalat dengan Membawa Gambar
Membawa
gambar makhluk yang memiliki ruh dalam sholat, pada asalnya adalah
haram, walaupun tersimpan dikantong, karena memang gambar seperti itu
haram membuat, membawa dan menggunakannya.
Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?
Imam Malik -rahimahullah- berkata, “Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya“. [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182)]
Al-Bahutiy-rahimahullah- berkata, ” Dibenci
bagi orang yang shalat untuk membawa batu mata cincin yang bergambar
atau membawa pakaian yang sejenisnya, seperti mata uang dirham atau
dinar yang bergambar”. [Lihat Kasysyaf Al-Qina’ (1/432)]
Sebagian
ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan keringanan (rukhshah) pada
seseorang yang shalat dengan membawa mata uang dirham yang bergambar.
As-Samarqondiy berkata, ” Jika
seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar seorang raja!!
Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak kecil dari
pandangan mata“. [Lihat ‘UyunAl-Masa’il (2/427)]
Betul
tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi darurat dan hajat
amat mendesak kita untuk membawa uang atau KTP/SIM dalam keadaan sholat,
misalnya orang yang jauh rumahnya tak mungkin akan kembali ke rumahnya
untuk menyimpan gambar itu. Ini perkara berat yang mengharuskan adanya
rukhshoh. Adapun orang yang dekat rumahnya, maka hendaknya ia tidak
membawa uang atau KTP saat sholat, simpan dulu di rumah, wallahu a’lam.
Hadits-hadits
yang lalu tentang larangan tersebut maknanya saling berdekatan.
Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang larangan shalat dengan
membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan hal tersebut “akan
memalingkan hati dari ke-khusyu’-an yang sempurna dalam shalat dan dari
merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaannya, demikian juga
tujuan-tujuannya, yaitu terikat dan tunduk kepada Allah -Ta’ala- “.Di
dalamnya juga terkandung “Larangan memandang lama kepada sesuatu yang
menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu’-anhati, karena Nabi
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjadikan makna ini sebagai sebab
membuang pakaian khamishah“.[Lihat Syarh Muslim (5/43-44)].
Hukum
gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti hukumnya di luar
shalat, yakni haram!! Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang
terhinakan ketika menginfaqkannya dan bermu’amalah sehingga mata uang
itu diletakkan di dalam kantong atau dibawa, bukan untuk
mengagungkannya, maka kami memandang tidak mengapa seseorang shalat
dengan membawa mata uang yang bergambar, jika ada hajat mendesak atau
darurat sebagaimana yang telah kami jelaskan dan contohkan, wallahu
A’lam.
As-Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz-rahimahullah- ditanya tentang boleh
tidaknya shalat dangan memakai jam yang ada salib atau di dalamnya ada
gambar binatang?
Beliau (Syaikh bin Baz) menjawab, “Jika
gambar dalam jam itu tertutup, tidak terlihat, maka tidaklah mengapa
hal itu. Adapun jika gambar itu dapat terlihat dari luar jam atau di
dalamnya dapat dilihat tatkala terbuka, maka yang demikian itu tidak
boleh!! Karena adanya sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
“Janganlah engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan“. [HR. Muslim (969)]
Demikian
juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang memiliki salib, kecuali
telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan sejenisnya. Sebab adanya
riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
أَنَّهُ لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ
“Sesungguhnya dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah menghancurkan atau mencabutnya”. [Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]
Sumber : http://www.darussalaf.or.id/ Penulis : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 71 Tahun II. Judul: Singkirkan Pakaian Bergambar
Jumat, 21 Maret 2014
Hati-Hati, Ini Bukti Radiasi Wi-Fi Berbahaya
Lima remaja perempuan kelas sembilan dari Denmark baru-baru ini
melakukan sebuah percobaan ilmiah yang membuat gempar komunitas ilmiah
seperti dilansir situs apakabardunia.
Mereka menemukan bahwa ketika benih selada ditempatkan di dekat Wi-Fi, mereka tidak akan tumbuh. Para siswa menempatkan enam nampan yang diisi dengan Lepidium sativum, sejenis selada ke sebuah ruangan tanpa radiasi, dan enam nampan benih ke ruangan lain di samping dua router. Dua belas hari kemudian, mereka mengamati, mengukur, menimbang dan memfoto hasilnya.
Hasil akhir percobaan tampak jelas, benih selada yang ditempatkan di dekat router belum tumbuh. Banyak dari mereka yang benar-benar mati. Sedangkan benih selada yang ditanam di ruang lain, jauh dari router, berkembang.
Tidak seperti sinyal TV dan radio, Sinyal Wi-Fi cukup kuat untuk menembus dinding beton. Banyak ahli kesehatan menganggap radiasi Wi-Fi menjadi sangat berbahaya untuk kesehatan jangka panjang.
Berdasarkan ilmu pengetahuan yang ada, banyak ahli kesehatan masyarakat percaya bahwa mungkin kita akan menghadapi epidemi kanker di masa depan yang disebabkan dari penggunaan ponsel dan WiFi yang tak terkendali. Waduh...
http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/13/12/25/mya67v-hatihati-ini-bukti-radiasi-wifi-berbahaya
Mereka menemukan bahwa ketika benih selada ditempatkan di dekat Wi-Fi, mereka tidak akan tumbuh. Para siswa menempatkan enam nampan yang diisi dengan Lepidium sativum, sejenis selada ke sebuah ruangan tanpa radiasi, dan enam nampan benih ke ruangan lain di samping dua router. Dua belas hari kemudian, mereka mengamati, mengukur, menimbang dan memfoto hasilnya.
Hasil akhir percobaan tampak jelas, benih selada yang ditempatkan di dekat router belum tumbuh. Banyak dari mereka yang benar-benar mati. Sedangkan benih selada yang ditanam di ruang lain, jauh dari router, berkembang.
Tidak seperti sinyal TV dan radio, Sinyal Wi-Fi cukup kuat untuk menembus dinding beton. Banyak ahli kesehatan menganggap radiasi Wi-Fi menjadi sangat berbahaya untuk kesehatan jangka panjang.
Berdasarkan ilmu pengetahuan yang ada, banyak ahli kesehatan masyarakat percaya bahwa mungkin kita akan menghadapi epidemi kanker di masa depan yang disebabkan dari penggunaan ponsel dan WiFi yang tak terkendali. Waduh...
http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/13/12/25/mya67v-hatihati-ini-bukti-radiasi-wifi-berbahaya
Langganan:
Postingan (Atom)