Senin, 14 Juli 2014

PETASAN…

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani) “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa’: 29) “Janganlah kalian membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). “Seorang muslim adalah apabila muslim lainnya terbebas dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27)

Rabu, 25 Juni 2014

Jabat Tangan

Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki danperempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwatdan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apalagi keduanya; penj.) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi. Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi. Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. - tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat). Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah - yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya. Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad. Wallahu a'lam Yusuf Qordhowi

Sabtu, 12 April 2014

Menutub aib

Islam adalah agama yang sangat indah. Ia mengajarkan umatnya untuk tidak membuka aib orang lain yang hanya akan membuat orang tersebut terhina. Islam memerintahkan umatnya untuk menutupi aib saudaranya sesama muslim. Dan bagi mereka yang mau menutupi aib saudaranya tersebut, ada 3 keutamaan yang bisa ia dapatkan sebagaimana hadits-hadits berikut ini: 1. Allah akan menutupi aibnya di akhirat kelak لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak." (HR. Muslim) مَنْ سَتَرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فِي الدُّنْيَا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Barangsiapa menutupi (aib) saudaranya sesama muslim di dunia, Allah menutupi (aib) nya pada hari kiamat." (HR. Ahmad) Sebaliknya, siapa yang mengumbar aib saudaranya, Allah akan membuka aibnya hingga aib rumah tangganya. مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ "Barang siapa yang menutupi aib saudaranya muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa mengumbar aib saudaranya muslim, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya." (HR. Ibnu Majah) 2. Allah juga menutupi aibnya di dunia ini مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ "Barang Siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat." (HR. Ibnu Majah) مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ "Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memudahkan baginya kemudahan (urusan) di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selalu ia menolong saudaranya." (HR. Tirmidzi) 3. Keutamaan menutup aib saudara seperti menghidupkan bayi yang dikubur hidu-hidup مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُودَةً "Siapa melihat aurat (aib orang lain) lalu menutupinya, maka seakan-akan ia menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup." (HR. Abu Daud) مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا "Barangsiapa melihat aurat lalu ia menutupinya maka seolah-oleh ia telah menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya." (HR. Ahmad) مَنْ سَتَرَ مُؤْمِنًا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا "Barangsiapa menutupi aib seorang mukmin maka ia seperti seorang yang menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya." (HR. Ahmad) Wallahu a'lam bish shawab. [Abu Nida]

Jumat, 11 April 2014

Luas dan Keliling

1. Wahab akan membuat kerangka 4 persegi panjang dari kawat. Panjang tiap persegi panjang 6 cm dan lebar 4 cm. Berapa cm panjang kawat yang dibutuhkan? 2. Ayah membeli 25 buah keramik berbentuk persegi panjang. Panjangnya 30 cm dan lebarnya 25 cm. Hitunglah keliling dan luas seluruh keramik tersebut! 3. Halaman sekolah berbentuk persegi panjang. Panjangnya 35 m dan lebarnya 24 m. Di sekeliling halaman akan ditanami pohon yang berjarak 2 m. Berapa banyak pohon yang dibutuhkan? 4. Sebuah taman kota berbentuk persegi panjang. Panjangnya 400 m dan lebarnya 150 m. Pada taman tersebut akan disimpan tong sampah yang berjarak 50 m. Berapakah tong sampah yang dibutuhkan? 5. Panjang lapangan 30 meter. Lebarnya 20 meter.Anak-anak berlari mengelilinginya sebanyak 3 putaran. Berapa meter jarak yang ditempuh oleh anak anak? 6. Roni akan membuat kerajinan tangan berbentuk persegi. Kertas tersebut berukuran sisi 28 cm. Berapa cm-kah keliling kertas tersebut? 7. Dani mempunyai kain berbentuk persegi panjang. Ukuran panjangnya 75 cm dan lebar 40 cm. Berapa cm persegi-kah luas kain Dani? 8. Sebuah pekarangan memiliki panjang 40 m dan lebar 15 m. Berapa meter persegi-kah luas pekarangan tersebut? 9. Lantai ruang pertemuan berbentuk persegi dan memiliki sisi 42 m.Berapa meter persegi-kah luas lantai ruang pertemuan tersebut? 10. Halaman belakang rumah Hardi berbentuk persegi panjang. Luasnya 18 m persegi. Jika panjangnya 6 m, berapakah lebar halaman rumah Hadi? 11. Kebun milik kakek berbentuk persegi panjang. Luas kebun 24 m persegi dan panjangnya 6 m. Hitung kelilingnya!

Kamis, 10 April 2014

MEMBUNGKUS atau MENUTUP aurat ?

“Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila telah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya melainkan ini dan ini (Rasulullah berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangannya hingga pergelangannya).” (HR. Abu Daud) Wanita adalah manusia yang paling berharga. Segala sesuatu dari wanita perlu dijaga, mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut. Wanita itu diibaratkan sebuah barang yang mudah pecah. Jika sudah pecah tidak akan kembali sempurna seperti sedia kala. Adakalanya diperbaiki dengan cara di lem atau sejenisnya, itu juga tidak akan pernah sama dengan sedia kala. Untuk itu, wanita seyogyanya menjaga diri sebaik mungkin meskipun hanya sehelai rambut. Salah satu usaha menjaga diri seorang wanita adalah dengan menutup aurat. Karena, menutup aurat merupakan sebuah perintah Allah SWT: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan…” (QS. Al-A’raf : 26) Di zaman sekarang ini pada dasarnya semua wanita terutama yang sudah baligh mengetahui akan perintah menutup aurat tapi tidak memahami bagaimana cara menutup aurat yang benar. Banyak sekali busana muslimah yang nyatanya tidak muslimah, banyak wanita berpakaian tapi telanjang, dan berjilbab yang mengedepankan modis daripada syari’at. Untuk itu, perlu difahami beberapa kriteria yang baik dan benar dalam mengenakan pakaian sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW. Benar-benar berfungsi sebagai penutup aurat. Hendaklah wanita berpakaian dengan menutup seluruh bagian tubuh baik rambut selembarpun terkecuali muka dan telapak tangan sebagaimana dalam hadits yang tertulis di awal tadi. Tidak ketat. Fatimah putri Rasulullah SAW pernah berkata kepada Asma: “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya.” (HR. Abu Nu’aim). Sekarang ini, telah banyak kita jumpai wanita-wanita yang menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian. Tapi, pakaian tersebut sangat ketat sehingga tergambar bentuk tubuhnya. Yang demikian ini adalah perilaku membungkus aurat, bukan menutup aurat. Tidak transparan. “Suruhlah istrimu untuk mengenakan kain tipis (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, karena sesungguhnya akan khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.” Perintah tersebut diberikan Rasulullah SAW kepada Usamah bin Zaid ketika ditanya oleh Nabi SAW tentang kain tipis (al-qabthiyah). Usamah pun menjawab bahwa ia telah mengenakannya kepada istrinya. Artinya, Rasulullah menyuruh agar memakai lagi kain tipis sebagai pakaian bagian dalam dan ditutup kembali dengan pakaian yang lebih tebal dengan bertujuan agar tidak terlihatnya warna kulit dan lekuk tubuh. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. “Tidak termasuk golongan kami para perempuan yang menyerupai diri dengan kaum laki-laki dan kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan kaum perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Nuaim). Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya merupakan suatu perkara yang dilarang. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya.” Oleh karena itu, seorang wanita muslimah tidak boleh berpakaian seperti orang kafir. Karena, sesungguhnya kaum muslimin dan muslimah mempunyai ciri khas yang membedakan mereka dengan orang kafir dalam segi berpakaian. Pakaian yang berupa jilbab. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu….” (QS. AL-Ahzab:59). Yang dimaskud dengan jilbab itu sendiri bisa bermakna milhafah (baju kurung atau semacam abaya yang longgar dan tidak tipis), kain (kisa’) yang dapat menutupi seluruh tubuh bagian tubuh. Memperpanjang ujung pakaian. Wanita diperintahkan memanjangkan bajunya sejengkal dan ditambah sehasta . Tapi, bukan untuk disombongkan melainkan untuk memenuhi syarat dalam menutup aurat secara sempurna. Bukan diniatkan untuk perhiasan. Pakaian muslimah bukan berfungsi sebagai perhiasan sebagaimana dalam firman Allah SWT: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka…” (QS. An-Nur : 31). Perintah mengenakan jilbab bagi wanita adalah untuk menutupi perhiasan wanita bukan menjadi perhiasan bagi wanita. Tidak diberi wewangian atau farfum. “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkanbaunya, maka ia adalah pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Bukan untuk popularitas. “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud). Oleh karena itu, bagi setiap muslimah hendaknya tidak menggunakan pakaian dengan tujuan syuhrah dan senantiasa niat berpakaian untuk beeribadah kepada Allah SWT. [retsa/islampos/100pesannabipadawanita]