Senin, 14 Juli 2014

PETASAN…

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani) “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa’: 29) “Janganlah kalian membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). “Seorang muslim adalah apabila muslim lainnya terbebas dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27)

Rabu, 25 Juni 2014

Jabat Tangan

Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki danperempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwatdan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apalagi keduanya; penj.) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi. Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi. Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. - tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat). Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah - yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya. Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad. Wallahu a'lam Yusuf Qordhowi

Sabtu, 12 April 2014

Menutub aib

Islam adalah agama yang sangat indah. Ia mengajarkan umatnya untuk tidak membuka aib orang lain yang hanya akan membuat orang tersebut terhina. Islam memerintahkan umatnya untuk menutupi aib saudaranya sesama muslim. Dan bagi mereka yang mau menutupi aib saudaranya tersebut, ada 3 keutamaan yang bisa ia dapatkan sebagaimana hadits-hadits berikut ini: 1. Allah akan menutupi aibnya di akhirat kelak لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak." (HR. Muslim) مَنْ سَتَرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فِي الدُّنْيَا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Barangsiapa menutupi (aib) saudaranya sesama muslim di dunia, Allah menutupi (aib) nya pada hari kiamat." (HR. Ahmad) Sebaliknya, siapa yang mengumbar aib saudaranya, Allah akan membuka aibnya hingga aib rumah tangganya. مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ "Barang siapa yang menutupi aib saudaranya muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa mengumbar aib saudaranya muslim, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya." (HR. Ibnu Majah) 2. Allah juga menutupi aibnya di dunia ini مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ "Barang Siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat." (HR. Ibnu Majah) مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ "Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memudahkan baginya kemudahan (urusan) di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selalu ia menolong saudaranya." (HR. Tirmidzi) 3. Keutamaan menutup aib saudara seperti menghidupkan bayi yang dikubur hidu-hidup مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُودَةً "Siapa melihat aurat (aib orang lain) lalu menutupinya, maka seakan-akan ia menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup." (HR. Abu Daud) مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا "Barangsiapa melihat aurat lalu ia menutupinya maka seolah-oleh ia telah menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya." (HR. Ahmad) مَنْ سَتَرَ مُؤْمِنًا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا "Barangsiapa menutupi aib seorang mukmin maka ia seperti seorang yang menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya." (HR. Ahmad) Wallahu a'lam bish shawab. [Abu Nida]

Jumat, 11 April 2014

Luas dan Keliling

1. Wahab akan membuat kerangka 4 persegi panjang dari kawat. Panjang tiap persegi panjang 6 cm dan lebar 4 cm. Berapa cm panjang kawat yang dibutuhkan? 2. Ayah membeli 25 buah keramik berbentuk persegi panjang. Panjangnya 30 cm dan lebarnya 25 cm. Hitunglah keliling dan luas seluruh keramik tersebut! 3. Halaman sekolah berbentuk persegi panjang. Panjangnya 35 m dan lebarnya 24 m. Di sekeliling halaman akan ditanami pohon yang berjarak 2 m. Berapa banyak pohon yang dibutuhkan? 4. Sebuah taman kota berbentuk persegi panjang. Panjangnya 400 m dan lebarnya 150 m. Pada taman tersebut akan disimpan tong sampah yang berjarak 50 m. Berapakah tong sampah yang dibutuhkan? 5. Panjang lapangan 30 meter. Lebarnya 20 meter.Anak-anak berlari mengelilinginya sebanyak 3 putaran. Berapa meter jarak yang ditempuh oleh anak anak? 6. Roni akan membuat kerajinan tangan berbentuk persegi. Kertas tersebut berukuran sisi 28 cm. Berapa cm-kah keliling kertas tersebut? 7. Dani mempunyai kain berbentuk persegi panjang. Ukuran panjangnya 75 cm dan lebar 40 cm. Berapa cm persegi-kah luas kain Dani? 8. Sebuah pekarangan memiliki panjang 40 m dan lebar 15 m. Berapa meter persegi-kah luas pekarangan tersebut? 9. Lantai ruang pertemuan berbentuk persegi dan memiliki sisi 42 m.Berapa meter persegi-kah luas lantai ruang pertemuan tersebut? 10. Halaman belakang rumah Hardi berbentuk persegi panjang. Luasnya 18 m persegi. Jika panjangnya 6 m, berapakah lebar halaman rumah Hadi? 11. Kebun milik kakek berbentuk persegi panjang. Luas kebun 24 m persegi dan panjangnya 6 m. Hitung kelilingnya!

Kamis, 10 April 2014

MEMBUNGKUS atau MENUTUP aurat ?

“Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila telah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya melainkan ini dan ini (Rasulullah berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangannya hingga pergelangannya).” (HR. Abu Daud) Wanita adalah manusia yang paling berharga. Segala sesuatu dari wanita perlu dijaga, mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut. Wanita itu diibaratkan sebuah barang yang mudah pecah. Jika sudah pecah tidak akan kembali sempurna seperti sedia kala. Adakalanya diperbaiki dengan cara di lem atau sejenisnya, itu juga tidak akan pernah sama dengan sedia kala. Untuk itu, wanita seyogyanya menjaga diri sebaik mungkin meskipun hanya sehelai rambut. Salah satu usaha menjaga diri seorang wanita adalah dengan menutup aurat. Karena, menutup aurat merupakan sebuah perintah Allah SWT: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan…” (QS. Al-A’raf : 26) Di zaman sekarang ini pada dasarnya semua wanita terutama yang sudah baligh mengetahui akan perintah menutup aurat tapi tidak memahami bagaimana cara menutup aurat yang benar. Banyak sekali busana muslimah yang nyatanya tidak muslimah, banyak wanita berpakaian tapi telanjang, dan berjilbab yang mengedepankan modis daripada syari’at. Untuk itu, perlu difahami beberapa kriteria yang baik dan benar dalam mengenakan pakaian sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW. Benar-benar berfungsi sebagai penutup aurat. Hendaklah wanita berpakaian dengan menutup seluruh bagian tubuh baik rambut selembarpun terkecuali muka dan telapak tangan sebagaimana dalam hadits yang tertulis di awal tadi. Tidak ketat. Fatimah putri Rasulullah SAW pernah berkata kepada Asma: “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya.” (HR. Abu Nu’aim). Sekarang ini, telah banyak kita jumpai wanita-wanita yang menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian. Tapi, pakaian tersebut sangat ketat sehingga tergambar bentuk tubuhnya. Yang demikian ini adalah perilaku membungkus aurat, bukan menutup aurat. Tidak transparan. “Suruhlah istrimu untuk mengenakan kain tipis (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, karena sesungguhnya akan khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.” Perintah tersebut diberikan Rasulullah SAW kepada Usamah bin Zaid ketika ditanya oleh Nabi SAW tentang kain tipis (al-qabthiyah). Usamah pun menjawab bahwa ia telah mengenakannya kepada istrinya. Artinya, Rasulullah menyuruh agar memakai lagi kain tipis sebagai pakaian bagian dalam dan ditutup kembali dengan pakaian yang lebih tebal dengan bertujuan agar tidak terlihatnya warna kulit dan lekuk tubuh. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. “Tidak termasuk golongan kami para perempuan yang menyerupai diri dengan kaum laki-laki dan kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan kaum perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Nuaim). Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya merupakan suatu perkara yang dilarang. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya.” Oleh karena itu, seorang wanita muslimah tidak boleh berpakaian seperti orang kafir. Karena, sesungguhnya kaum muslimin dan muslimah mempunyai ciri khas yang membedakan mereka dengan orang kafir dalam segi berpakaian. Pakaian yang berupa jilbab. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu….” (QS. AL-Ahzab:59). Yang dimaskud dengan jilbab itu sendiri bisa bermakna milhafah (baju kurung atau semacam abaya yang longgar dan tidak tipis), kain (kisa’) yang dapat menutupi seluruh tubuh bagian tubuh. Memperpanjang ujung pakaian. Wanita diperintahkan memanjangkan bajunya sejengkal dan ditambah sehasta . Tapi, bukan untuk disombongkan melainkan untuk memenuhi syarat dalam menutup aurat secara sempurna. Bukan diniatkan untuk perhiasan. Pakaian muslimah bukan berfungsi sebagai perhiasan sebagaimana dalam firman Allah SWT: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka…” (QS. An-Nur : 31). Perintah mengenakan jilbab bagi wanita adalah untuk menutupi perhiasan wanita bukan menjadi perhiasan bagi wanita. Tidak diberi wewangian atau farfum. “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkanbaunya, maka ia adalah pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Bukan untuk popularitas. “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud). Oleh karena itu, bagi setiap muslimah hendaknya tidak menggunakan pakaian dengan tujuan syuhrah dan senantiasa niat berpakaian untuk beeribadah kepada Allah SWT. [retsa/islampos/100pesannabipadawanita]

Ajaran yang dilanggar Pengikutnya...

Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, "Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!". Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!! Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini : ((INILAH.COM, Jakarta - Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram. "Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai," kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara 'Kongkow bareng Gus Dur' di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1). Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok. "Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram," ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI) Jika dianggap hukum rokok adalah "makruh" (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!! Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi'iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!! Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi'iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi'iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu 'Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi'iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka : (1) Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok) Beliau berkata dalam kitab tersebut : وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ "Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169) (2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata : "Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur". Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69) Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/234). Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??! (3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata : Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak" (Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417) (4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata : والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر "Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya… Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79) (5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata : "Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya. Guru kami Al-Baabili berkata, "Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang". Guru kami berkata, "Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh". Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi" (Haasyiyah al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj 1/170) Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi'iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOK Ada suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok. Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya : Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok. Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak. Allah berfirman : وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al-Baqoroh : 195) Allah juga berfirman : وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS An-Nisaa' : 29) Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا "Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya" (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109) Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ "Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya" (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41) Nabi juga bersabda : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ "Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain" (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani) Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok. Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama'ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu'an pun lari terbirit-birit !!! Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros) Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !! Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ "Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan" Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, "Untuk beli rokok yaa Allah" ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang buruk Allah berfirman : الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ "(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A'roof : 157) Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!! - Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !! - Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !! - Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah… - Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnya Karenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan "Bismillah…", dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan "Alhamdulillah". Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!?? Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya : - Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo. - Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur - Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja - Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung - Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi - Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Sumber: www.firanda.com

Jumat, 28 Maret 2014

Hati-Hati dengan Pujian - Muh.Abduh Tuasikal


Do’a memohon Segala Kebaikan

  Hadits-125-Doa-memohon-segala-kebaikan-Shahih-1Hadits-125-Doa-memohon-segala-kebaikan-Shahih-2
Terjemahan: Dari ‘Aisyah Radiyallahu’anha sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengajarkan do’a berikut ini kepadanya:
“Allahumma inni as-aluka min al khairi kullihi ‘ajilihi wa aajilihi, ma ‘alimtu minhu wa ma lam a’lam. Allahumma a’udzu bika min al syarri kullihi ‘ajilihi wa aajilihi, ma alimtu minhu wa ma lam a’lamu.
Allahumma inni as-aluka min khairi ma sa’alaka ‘abduka wa nabiyyuka, wa a’udzu bika min syarri ma ‘adza minhu ‘abduka wa nabiyyuka.
Allahumma inni as-aluka al jannata, wa ma qarraba ilaiha min qaulin au ‘amalin. Wa a’udzu bika min al nari, wama qarraba ilaiha min qaulin au ‘amalin. Wa as-aluka an taj’ala kuila qadha’in qadhaitahu li khairan.
(Ya Allah, aku memohon kepada-Mu akan segala kebaikan, baik yang sekarang maupun yang nanti, baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan, baik yang sekarang maupun yang nanti, baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui.
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa saja yang dimintakan kepada-Mu oleh hamba dan nabi-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa saja yang dimintai perlindungan kepada-Mu oleh hamba dan nabi-Mu.
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang dapat mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun amalan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang dapat mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun amalan. Dan aku memohon kepada-Mu agar Engkau menjadikan setiap keputusan yang Engkau putuskan kepadaku itu baik untukku.” (HR. Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).
Footnote: 
(Shahih) HR. Ibnu Majah no. 3914, Ibnu Hibban no. 869 dan al Hakim (1/521-522). Syaikh al-Albani berkata dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 3/258: “Shahih”. Disebutkan dalam (K): (مَا عَاذَ مِنْهُ)

Kamis, 27 Maret 2014

Ibu Hamil Butuh Kalsium Minimal 1.000 mg Sehari

Gizi yang baik saat mempersiapkan kehamilan dan pada saat menjalani kehamilan, tak hanya baik bagi ibu, namun juga janin yang dikandungnya. Hal ini dikarenakan nutrisi yang dikonsumsi oleh sang ibu, juga akan menjadi sumber nutrisi bagi calon buah hatinya.
Salah satu nutrisi yang sangat penting bagi pembentukan tulang dan sel-sel bayi adalah kalsium. Ibu hamil yang kekurangan kalsium, bisa berpotensi mengalami pengeroposan tulang, karena bayi mengambil cadangan kalsium dari tulang ibu.
Hal ini disampaikan oleh dr. Gita Pratama, selaku dokter spesialis kandungan RSCM Kencana, saat acara Peluncuran Situs 9mums.com oleh PT Fronterra Brands Indonesia, di Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Osteoporosis, kata dokter yang akrab disapa Tommy ini, memiliki hubungan yang erat dengan kehamilan, dikarenakan adanya kebutuhan kalsium yang lebih besar dari biasanya pada wanita hamil. Osteoporosis biasanya terjadi pada trimester kedua dan ketiga. Pada masa itu menurutnya, kalsium dalam tubuh akan diserap dalam jumlah banyak, dalam proses untuk pembentukan kerangka tubuh bayi.
"Pada minggu ke-7, kebutuhan kalsium perlu diperhatikan, demi menunjang pembentukan tulang kerangka tubuh janin yang sedang berlamgsung. Hal ini tidak terlalu berdampak bagi tumbuh kembang bayi, tetapi sangat berisiko pada ibu terkena pengkeroposan tulang maupun osteoporosis," ujar Tommy.
Kebutuhan akan kalsium, menurut Tommy, bagi ibu hamil minimal adalah 1000 mg per hari, yang bisa didapat melalui susu, bahkan duri atau tulang ikan yang dimasak secara presto. Namun, kelainan pada tulang yang diderita ibu hamil, seperti nyeri pinggang, tinggi badan berkurang dan tulang keropos, menurutnya hanya bersifat sementara dan akan kembali pulih pasca melahirkan.
"Susu satu gelas per hari cukup. Tapi ibu hamil harus rajin menghitung jumlah nutrisi yang dikonsumsinya. Jika tidak mencukupi, ya, nanti akan timbul keluhan pada tulang dan gigi. Namun akan kembali normal setelah persalinan," jelas sang dokter.
Penulis: Firsta Putri Nodia

Ibu Menyusui Perlu Minum Susu?

Susu sapi memang minuman bergizi. Seberapa perlukah ibu menyusui mengkonsumsi susu sapi atau produk berbahan dasar susu? Perlu-tidaknya ibu menyusui minum susu (sapi) – atau produk berbahan dasar susu – termasuk pertanyaan yang sering kali diajukan dalam tanya-jawab seputar menyusui. Salah satu penyebabnya, banyak ibu menyusui yang – karena satu dan lain hal – sebenarnya tidak suka atau tidak terbiasa minum susu, sementara begitu banyak anjuran minum susu atau informasi tentang pentingnya minum susu bagi ibu menyusui.
Kita akan lihat, seberapa perlukah sebenarnya ibu menyusui minum susu, atau mengkonsumsi produk berbahan dasar susu?

Minum Susu demi Ibu
The Alabama Cooperative Extension System (Alabama A&M University and Auburn University), mempublikasikan materi berjudul Nutrition For The Nursing Mother dalam situsnya. Di dalamnya disebutkan, “Anda sebaiknya minum 3 gelas susu dan makan makanan tinggi kalsium seperti keju, yogurt, atau bahkan es susu dan es krim. Kalau tidak, Anda sebaiknya minta suplemen kalsium pada dokter. Kalsium penting bagi Anda agar tetap sehat. (Kalsium dalam ASI tidak dipengaruhi oleh kalsium dalam diet Anda.)”. Perhatikan bahwa tujuan dianjurkannya ibu menyusui minum susu, makan keju, yogurt dan sebagainya adalah untuk mendapatkan kalsium, karena kalsium penting untuk kesehatan ibu, tapi tidak mempengaruhi kandungan (kalsium) ASI. Dengan kata lain, minum susu bagi ibu menyusui adalah demi kesehatan ibu sendiri. Bukan demi air susunya.
Tidak adanya hubungan antara minum susu dengan produksi ASI ini secara lebih tegas diungkapkan Jack Newman, MD, FRCPC – dokter Amerika Serikat yang aktif menjernihkan mitos-mitos menyusui. Dalam salah satu pembahasan mitosnya yang disebarkannya secara gratis ia menyebutkan, “Seorang ibu menyusui tidak perlu minum susu dalam rangka menghasilkan susu.” Ibu menyusui, imbuh Newman, sebaiknya mencoba makan diet seimbang, tapi tidak perlu makan makanan khusus (dan minum minuman khusus) atau menghindarkan makanan tertentu.

Jika Tak Suka Susu
Bagaimana jika ibu tidak suka susu? Sherly Lyn Parpia Khan, seorang leader La Leche League dari Roma, Italia menyebutkan, “Susu dan keju adalah bagian penting dari menu banyak orang. Yang lainnya tumbuh sehat tanpa susu atau keju. Dalam beberapa kasus, tidak perlu mengenalkan susu dan keju ke dalam diet atau meningkatkan konsumsinya, khususnya jika ibu tidak suka atau tidak bisa mentolerirnya.” Demikian seperti dikutip dari Maternal Nutrition during Breastfeeding, dalam publikasi resmi La Leche League, NEW BEGINNINGS, edisi Maret-April 2004.
Tapi bagaimana ibu menyusui memastikan kecukupan kalsiumnya, kalau ia tak suka susu atau produk berbahan dasar susu? Parpia Khan menyebut segudang alternatif: ikan kalengan (tulang lunak), padi-padian utuh atau tepung padi-padian kasar, sayuran berdaun hijau, biji kacang-kacangan, buah kering, ayam tulang lunak, biji wijen, tofu, tortila dan ganggang laut. Masih kurang? Ikan teri, bandeng presto, tahu-tempe… PG

Senin, 24 Maret 2014

Larangan Pakaian yang Bergambar Dalam Shalat

Diantara kesalahan-kesalahan saat sholat yang biasa kita jumpai di masyarakat, adanya kebiasaan sebagian orang yang memakai pakaian-pakaian yang bergambar, entah gambar makhluk yang memiliki ruh alias nyawa (seperti, manusia, dan hewan), ataukah gambar yang tak memiliki ruh (seperti, gambar pemandangan, mobil, angka, huruf, dan lainnya) yang menarik perhatian.
Terkadang kita sholat, di depan kita ada seorang yang memakai baju atau celana bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan lainnya. Ada yang memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang nampak dari belakang, sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan Wadimor, Cap Mangga, Shappire, Cap Gajah Duduk, dan lainnya sehingga hal ini mengingatkan kita dengan promosi-promosi yang dipajang di pinggir jalan.
Ada yang memakai baju sepak bola dalam sholat yang dihiasi dengan sejumlah nama-nama tenar bintang sepak bola beserta nomor punggung mereka yang terkenal, sehingga dalam sholat terpaksa sebagian orang mengingat Maradona, Ronaldo, Roberto Baggio, Zinedane Zidane, dan lainnya.
Ada yang mengenakan pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik beserta musisinya, seperti Nirvana, Iron Maiden, Guns ‘N Roses, Rolling Stone, Padi, Ungu, dan lainnya sehingga memalingkan kita dari mengingat Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq seperti mereka !! Wal’iyadzu billah min dzalik…
Lebih parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid bagian dalam terdapat gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh. Pada sebagian masjid milik Muhammadiyah –misalnya-, kita akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh mereka. Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga memasang gambar KH. Hasyim Asy’ari, atau tokoh NU lainnya. Tragisnya lagi, ada pemuda yang melantik dirinya sebagai “aktivis dan da’i Islam” juga turut mengenakan pakaian yang bergambar seorang teroris, yaitu Usamah bin Laden. Semua ini mengganggu ke-khusyu’-an kita dalam sholat. Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya betul-betul memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai pakaian-pakaian yang tak bergambar, sebab ia akan menjadi faktor hilangnya khusyu’, bahkan boleh jadi faktor batalnya sholat !!!

Larangan Pakaian yang Bergambar
Ketika seorang hendak sholat hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki gambar agar ia bisa meraih khusyu’ dalam sholat. Perhatikan manusia yang paling bertqwa, dan bersih hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau merasa terganggu sholatnya saat ia melihat gambar yang memiliki tanda atau simbol.
A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah yang memiliki tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala beliau telah menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةَ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ صَلاَتِيْ
Pergilah kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah dan ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah tadi telah melalaikan aku dalam shalatku.” [HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]
Pakaian anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam, cap, logo, simbol, dan lainnya). Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda. Nampaknya kata “tanda” lebih dalam maknanya daripada kata “gambar”. Sebab bila tanda dan cap saja dilarang untuk dipakai, dan dinampakkan di depan orang yang sholat, maka tentunya gambar makhluk bernyawa lebih layak dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa!!
Ath-Thibiy-rahimahullah- telah berkata, “Dalam hadits ambijaniyyah: di dalamnya terdapat penjelasan bahwa gambar dan sesuatu yang nampak (mencolok) memiliki pengaruh terhadap hati yang bersih dan jiwa yang suci, terlebih lagi hati yang tak suci“. [Lihat Umdatul Qori (4/94), dan Fathul Bari (1/483)]
Jadi, gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi orang yang memiliki hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras, maka ia tak akan merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak !!
Anas-radhiyallahu ‘anhu- dia berkata,
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
Dahulu ‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya, “Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya senantiasa gambar-gambarnya telah mengganggu shalatku.” [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]
Hadits Anas menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qasthalaniy-rahimahullah-, “Apabila gambar itu melalaikan orang yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di hadapannya, maka terlebih lagi jika orang yang shalat itu memakainya”. [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]
Perhatian : Namun jangan dipahami bahwa boleh memakai pakaian yang bergambar manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh orang yang sholat atau makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai atau membuat gambar itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan kami bahas dalam edisi-edisi berikutnya.
Al-Imam Al-Bukhoriy membuatkan judul bab bagi hadits A’isyah dengan berkata, “Dibencinya Sholat dalam gambar”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (10/391)
Al-Imam Al-’Ainiy memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari, dia berkata, "Maksudnya: Ini adalah bab yang menjelaskan tentang dibencinya shalat di rumah yang di dalamnya terdapat pakaian yang bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat di rumah yang ada gambarnya, -pent.) dibenci, maka dibencinya seorang sholat, sedang ia memakai gambar itu adalah lebih kuat dan lebih keras. [Lihat Umdah Al-Qori (4/74)]
Al-Bukhariy memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, “Jika seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya rusak?, dan sesuatu yang terlarang”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul Bari]
Faedah yang bisa diambil dari penjelasan di atas: Sesungguhnya perselisihan yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar, Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan ucapannya, “Apakah“. Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu terdapat pendapat menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat dibencinya hal itu.
Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah, bahwa dia berkata,
كَانَ لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ: أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
Saya memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkannya dan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap kepadanya. Maka beliau berkata kepadaku, “Singkirkan dariku pakaian itu”. Maka pakaian itu saya jadikan dua sarung bantal”. [HR. Muslim (2107), dan An-Nasa’iy (761)]
An-Nawawi-rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits tersebut, “Adapun pakaian yang bergambar atau ada salibnya atau ada sesuatu yang melalaikan, maka dibenci shalat dengannya atau menghadap kepadanya atau shalat di atasnya disebabkan adanya hadits tersebut”. [Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/180)]
Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini, akan kita bicarakan secara ringkas tentang:

Hukum Shalat dengan Membawa Gambar

Membawa gambar makhluk yang memiliki ruh dalam sholat, pada asalnya adalah haram, walaupun tersimpan dikantong, karena memang gambar seperti itu haram membuat, membawa dan menggunakannya.
Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?
Imam Malik -rahimahullah- berkata, “Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya“. [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182)]
Al-Bahutiy-rahimahullah- berkata, ” Dibenci bagi orang yang shalat untuk membawa batu mata cincin yang bergambar atau membawa pakaian yang sejenisnya, seperti mata uang dirham atau dinar yang bergambar”. [Lihat Kasysyaf Al-Qina’ (1/432)]
Sebagian ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan keringanan (rukhshah) pada seseorang yang shalat dengan membawa mata uang dirham yang bergambar.
As-Samarqondiy berkata, ” Jika seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar seorang raja!! Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak kecil dari pandangan mata“. [Lihat ‘UyunAl-Masa’il (2/427)]
Betul tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi darurat dan hajat amat mendesak kita untuk membawa uang atau KTP/SIM dalam keadaan sholat, misalnya orang yang jauh rumahnya tak mungkin akan kembali ke rumahnya untuk menyimpan gambar itu. Ini perkara berat yang mengharuskan adanya rukhshoh. Adapun orang yang dekat rumahnya, maka hendaknya ia tidak membawa uang atau KTP saat sholat, simpan dulu di rumah, wallahu a’lam.
Hadits-hadits yang lalu tentang larangan tersebut maknanya saling berdekatan. Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang larangan shalat dengan membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan hal tersebut “akan memalingkan hati dari ke-khusyu’-an yang sempurna dalam shalat dan dari merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaannya, demikian juga tujuan-tujuannya, yaitu terikat dan tunduk kepada Allah -Ta’ala- “.Di dalamnya juga terkandung “Larangan memandang lama kepada sesuatu yang menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu’-anhati, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjadikan makna ini sebagai sebab membuang pakaian khamishah“.[Lihat Syarh Muslim (5/43-44)].
Hukum gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti hukumnya di luar shalat, yakni haram!! Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang terhinakan ketika menginfaqkannya dan bermu’amalah sehingga mata uang itu diletakkan di dalam kantong atau dibawa, bukan untuk mengagungkannya, maka kami memandang tidak mengapa seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar, jika ada hajat mendesak atau darurat sebagaimana yang telah kami jelaskan dan contohkan, wallahu A’lam.
As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz-rahimahullah- ditanya tentang boleh tidaknya shalat dangan memakai jam yang ada salib atau di dalamnya ada gambar binatang?
Beliau (Syaikh bin Baz) menjawab, “Jika gambar dalam jam itu tertutup, tidak terlihat, maka tidaklah mengapa hal itu. Adapun jika gambar itu dapat terlihat dari luar jam atau di dalamnya dapat dilihat tatkala terbuka, maka yang demikian itu tidak boleh!! Karena adanya sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
Janganlah engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan“. [HR. Muslim (969)]
Demikian juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang memiliki salib, kecuali telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan sejenisnya. Sebab adanya riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
أَنَّهُ لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ
Sesungguhnya dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah menghancurkan atau mencabutnya”. [Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]


Sumber : http://www.darussalaf.or.id/ Penulis : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 71 Tahun II. Judul: Singkirkan Pakaian Bergambar

Jumat, 21 Maret 2014

Hati-Hati, Ini Bukti Radiasi Wi-Fi Berbahaya

Lima remaja perempuan kelas sembilan dari Denmark baru-baru ini melakukan sebuah percobaan ilmiah yang membuat gempar komunitas ilmiah seperti dilansir situs apakabardunia.

Mereka menemukan bahwa ketika benih selada ditempatkan di dekat Wi-Fi, mereka tidak akan tumbuh. Para siswa menempatkan enam nampan yang diisi dengan Lepidium sativum, sejenis selada ke sebuah ruangan tanpa radiasi, dan enam nampan benih ke ruangan lain di samping dua router. Dua belas hari kemudian, mereka mengamati, mengukur, menimbang dan memfoto hasilnya.

Hasil akhir percobaan tampak jelas, benih selada yang ditempatkan di dekat router belum tumbuh. Banyak dari mereka yang benar-benar mati. Sedangkan benih selada yang ditanam di ruang lain, jauh dari router, berkembang.

Tidak seperti sinyal TV dan radio, Sinyal Wi-Fi cukup kuat untuk menembus dinding beton. Banyak ahli kesehatan menganggap radiasi Wi-Fi menjadi sangat berbahaya untuk kesehatan jangka panjang.

Berdasarkan ilmu pengetahuan yang ada, banyak ahli kesehatan masyarakat percaya bahwa mungkin kita akan menghadapi epidemi kanker di masa depan yang disebabkan dari penggunaan ponsel dan WiFi yang tak terkendali. Waduh...

http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/13/12/25/mya67v-hatihati-ini-bukti-radiasi-wifi-berbahaya

Kamis, 20 Maret 2014

Gondongan... lagi

Apa sih gondongan yang bikin kita gondok? #eh :D ehm, sebenarnya gondongan adalah sakit bengkak pada daerah sekitar bawah telinga sampai ke bawah rahang pada anak usia 2-12 tahun.  Menurut dr. H. Rachmat Kurdi, Sp.A  dari RSIA Hermina Jatinegara, gondongan adalah penyakit infeksi akut akibat virus mumps. Penyakit ini disebut juga parotitis  atau mumps . “Orang awam biasa menyebutnya gondongan,” lanjut Rachmat. Penyakit infeksi ini sering menyerang anak-anak, terutama usia dua tahun ke atas.
Virus ini menyerang beberapa lokasi. Ada yang menyerang kelenjar ludah di bawah lidah, ada juga yang menyerang kelenjar ludah di bawah rahang dan di bawah telinga (parotitis) . Masa inkubasinya sekitar 14 sampai 24 hari setelah kuman masuk. Biasanya, lanjut Rachmat, pada awalnya yang membengkak hanya sebelah, baru kemudian menjalar ke sebelah yang satunya. “Misalnya dari sebelah kiri dulu, baru kanan. Atau sebaliknya.” Bengkak ini timbul setelah infeksi virus berlangsung 2 atau 3 hari. “Jadi, biasanya mulai membengkak setelah 3 hari,” ujar Rachmat.
contoh anak bule gondongan. ternyata gak cuman di endonesyah *iya gue norak* :D
Gejala gondongan biasanya dimulai dari demam, pusing, mual, dan pegal-pegal di otot, terutama otot-otot di daerah leher. Gondongan termasuk self limiting disease  atau akan sembuh sendiri meski tidak diobati. “Karena itu, sebenarnya tidak ada obat untuk gondongan,” ujar Rachmat. Tetapi, gondongan bisa menjadi berat dan lama. “Tergantung kerusakan sel-sel di kelenjar ludah,” ujar Rachmat. Tetapi, pada umumnya sel-sel kelenjar ludah yang terkena virus tidak akan sampai hancur, dan hanya membengkak.
Biasanya sih orang jaman dulu atau orang awam menggunakan blau / bulao (bahasa Sunda) untuk menyembuhkan gondongan. Padahal obat untuk gondongan sendiri gak ada dan bisa sembuh dengan sendirinya. Justru yang diobati adalah penyakit ikutannya seperti influenza, radang tenggorokan, sakit kepala, atau bahkan sakit testis.
Aku sih ke DSA waktu pertama kali Salman sakit karena penasaran apa kata tenaga medis. Terbukti, dokter mengatakan bahwa gondongan bisa kempes sendiri. Tapi kemudian dikasih obat flu juga karena Salman batpil. Penyembuhan gondongan Salman tahun lalu itu membutuhkan waktu sekitar 10 hari dari gejala, inkubasi, karantina, hingga recovery. Iya, karantina. Aku gak ngebolehin Salman bermain dulu karena bisa menular dari air liur yang mungkin saja muncrat ketika sedang berbicara, bersin, dan air seninya. Juga gak tukeran alat makan dengan abangnya, Umar.

Masa tunas (masa inkubasi) penyakit Gondong sekitar 12-24 hari dengan rata-rata 17-18 hari. Tanda dan gejala yang timbul setelah terinfeksi dan berkembangnya masa tunas dapat digambarkan seperti ini :
1. Pada tahap awal (1-2 hari) penderita Gondong mengalami gejala: demam (suhu badan 38.5 – 40 derajat celcius), sakit kepala, nyeri otot, kehilangan nafsu makan, nyeri rahang bagian belakang saat mengunyah dan adakalanya disertai kaku rahang (sulit membuka mulut).
2. Selanjutnya terjadi pembengkakan kelenjar di bawah telinga (parotis) yang diawali dengan pembengkakan salah satu sisi kelenjar kemudian kedua kelenjar mengalami pembengkakan.
3. Pembengkakan biasanya berlangsung sekitar 3 hari kemudian berangsur mengempis.
4. Kadang terjadi pembengkakan pada kelenjar di bawah rahang (submandibula) dan kelenjar di bawah lidah (sublingual). Pada pria akil balik adalanya terjadi pembengkakan buah zakar (testis) karena penyebaran melalui aliran darah.
Ini ada beberapa cara menyembuhkan gondongan:
Untuk meredakan panas / demam yang disebabkan sakit gondongan berikan obat penurun panas atau demam yang sesuai dengan usia anak tersebut atau dengan rujukan dari dokter yang Anda percaya . Sedangkan untuk menyembuhkan bengkak yang disebabkan sakit gondongan berikut ini caranya :
Cara pertama : Siapkan beberapa ranting belimbing muda beserta daunnya kira-kira 7 ranting atau lebih . Siapkan 4 buah  bawang merah ukuran sedang . Campurkan kedua bahan tersebut kemudian tumbuk sampai halus lalu balurkan ramuan tersebut pada tempat yang sakit . Lakukan hal ini secara rutin sampai bengkaknya kempes dan sembuh .
Cara kedua : siapkan kapur biru atau orang biasanya menyebut dengan nama blawu, campur kapur biru tersebut dengan air secukupnya kemudian balurkan pada tempat yang bengkak / gondongan sampai merata. Lakukan sampai bengkaknya kempes dan sembuh.

Gondongan



Tahukah anda gondongan itu apa?
Penyakit gondongan atau dalam bahasa medisnya parotitis atau mumps adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang sifatnya menular. Sesuai dengan namanya parotitis dimana virus menyerang bagian kelenjar parotis (kelenjar ludah).
Virus apa sih yang menyebabkan gondongan? Jenis virus yang menyerang kelenjar parotis atau penyebab gondongan adalah paramyxovirus. Biasanya tanda dan gejala terjadinya penyakit gondongan sangat jelas dan mudah terbaca yaitu adanya pembengkakan diantara leher  dan rahang. Berikut tanda dan gejala penyakit gondongan atau parotitis selain adanya pembengkakan:
  • Demam
  • Menggigil
  • Sakit kepala
  • Tidak nafsu makan
  • Nyeri pada rahang bagian belakang
  • Nyeri saat mengunyah
  • Rahang terasa kaku
  • Nyeri saat menelan
Bagaimana cara penularan penyakit gondongan?
Paramyxovirus menular melalui percikan air ludah dari bersin atau batuk penderita, barang, makanan atau minuman yang terkontaminasi oleh ludah penderita. Biasanya gondongan menyerang anak-anak usia di bawah 12 tahun, tapi jarang sekali yang menyerang anak-anak di bawah 2 tahun.
Pada orang dewasa selain menyerang kelenjar parotis infeksi ini juga bisa menyerang bagian tubuh lainnya, seperti system saraf pusat, pancreas, payudara, prostat bahkan pada skrotum. Iiih mengerikan juga ya..??
Bagaimana cara mencegah agar tidak terinfeksi oleh paramyxovirus?
  • Penuhi asupan iodium dengan mengkonsumsi garam beriodium, karena bila kekurangan kadar iodium dalam tubuh kita resiko tinggi terkena gondongan
  • Hindari kontak langsung dengan penderita gondongan
  • Pola makan yang sehat
  • Melakukan vaksinasi MMR yaitu vaksin untuk mencegah gondongan. Vaksin ini diberikan bila seseorang belum pernah terserang gondongan. Orang yang pernah menderita gondongan tidak akan pernah terserang lagi karena sudah memiliki daya tahan tubuh terhadap gondongan.
Komplikasi penyakit gondongan
Pada anak-anak yang menderita gondongan atau mumps atau parotitis biasanya pulih total, namun kita sebagai orangtua harus tetap waspada. Kita harus selalu mengawasinya karena kadang kala gejala akan memburuk setelah 2 minggu. Tahukah anda ternyata penyakit gondongan memiliki komplikasi yang sangat mengerikan?
Komplikasi terjadi dimana virus dapat menyerang organ lain selain kelenjar parotis atau kelenjar air liur. Organ tubuh mana saja yang beresiko terserang virus ini? Berikut beberapa komplikasi dari gondongan yang pengobatannya tidak benar:
  • Peradangan pada sendi
  • Peradangan ginjal
  • Peradangan pada testis
  • Peradangan pada pancreas
  • Meningitis atau peradangan pada selaput otak
  • Peradangan pada indung telur
Banyaknya komplikasi yang mungkin terjadi, kita harus benar-benar mengobati gondongan ini dengan tuntas sampai sembuh.


http://buletinkesehatan.com/penyakit-gondongan-selain-menular-komplikasinya-juga-mengerikan/

Selasa, 18 Maret 2014

Berkunjung ke Borobudur ...

Pertanyaan:
Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya ?
Rasyid Ariefiandy (salafy…@myquran.com)

Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, ini adalah perbuatan yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, diantaranya :
1. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan barangsiapa memuliakan syiar-syiar Alloh maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati kepada Alloh.” QS. Al-Hajj;32


2. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan barangsiapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Alloh maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” QS. Al-Hajj;30
Alloh memerintahkan dan mengagungkan syiar-syiar Islam sebagai bentuk ketaqwaan kepada Alloh, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Alloh. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syiar-syiar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan dan dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syiar-syiar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang Muslim yang beriman dan bertaqwa untuk mengagumi dan mengunjunginya ?


3. Bertentangan sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” [HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar'ah Al-Muslimah, hal.203-204, dan juga oleh Syaikhuna Al-Wadi'i]

karena tempat-tempat tsb merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul padanya dan beribadah ataupun selain ibadah maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.” [Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hal.300]

Jadi mengunjungi tempat-tempat tsb menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.


4. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan mereka hamba-hamba Alloh yang beriman tidak menyaksikan/menghadiri perkara yang mungkar.” QS. Al-Furqan;72
Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman, sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Alloh yang beriman dan bertaqwa untuk mengunjungi tempat tsb.


5. Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar
Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat tsb merupakan satu bentuk keridhoan seseorang terhadapnya dan semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tsb sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Alloh berfirman,
“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama.” QS. Al-Qalam;9

Jadi Alloh mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata dalam Taisir Al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini yaitu: “Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, atau perbuatan, atau dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya diingkari.” Wallahu a’lam.

Zuhud

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Kami mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( مَنْ كانت الدنيا هَمَّهُ فَرَّق الله عليه أمرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بين عينيه ولم يَأْتِه من الدنيا إلا ما كُتِبَ له، ومن كانت الآخرةُ نِيَّتَهُ جَمَعَ اللهُ له أَمْرَهُ وجَعَلَ غِناه في قَلْبِه وأَتَتْهُ الدنيا وهِيَ راغِمَةٌ

“Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)[1].
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan cinta kepada akhirat dan zuhud dalam kehidupan dunia, serta celaan dan ancaman besar bagi orang yang terlalu berambisi mengejar harta benda duniawi[2].

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Orang yang cinta kepada akhirat akan memperoleh rezki yang telah Allah tetapkan baginya di dunia tanpa bersusah payah, berbeda dengan orang yang terlalu berambisi mengejar dunia, dia akan memperolehnya dengan susah payah lahir dan batin[3]. Salah seorang ulama salaf berkata, “Barangsiapa yang mencintai dunia (secara berlebihan) maka hendaknya dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung berbagai macam musibah (penderitaan)[4].
- Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata[5], “Orang yang mencintai dunia (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (macam penderitaan): Kekalutan (pikiran) yang selalu menyertainya, kepayahan yang tiada henti, dan penyesalan yang tiada berakhir. Hal ini dikarenakan orang yang mencintai dunia (secara berlebihan) jika telah mendapatkan sebagian dari (harta benda) duniawi maka nafsunya (tidak pernah puas dan) terus berambisi mengejar yang lebih daripada itu, sebagaimana dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang berisi) harta (emas) maka dia pasti (berambisi) mencari lembah harta yang ketiga[6].
- Kekayaan yang hakiki adalah kekakayaan dalam hati/jiwa. Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan (dalam) jiwa[7].
- Kebahagiaan hidup dan keberuntungan di dunia dan akhirat hanyalah bagi orang yang cinta kepada Allah dan hari akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh sangat beruntung seorang yang masuk Islam, kemudian mendapatkan rizki yang secukupnya dan Allah menganugrahkan kepadanya sifat qana’ah (merasa cukup dan puas) dengan rezki yang Allah Ta’ala berikan kepadanya[8].
- Sifat yang mulia ini dimiliki dengan sempurna oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan inilah yang menjadikan mereka lebih utama dan mulia di sisi Allah Ta’ala dibandingkan generasi yang  datang setelah mereka. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian lebih banyak berpuasa, (mengerjakan) shalat, dan lebih bersungguh-sungguh (dalam beribadah) dibandingkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi mereka lebih baik (lebih utama di sisi Allah Ta’ala) daripada kalian”. Ada yang bertanya: Kenapa (bisa demikian), wahai Abu Abdirrahman? Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Karena mereka lebih zuhud dalam (kehidupan) dunia dan lebih cinta kepada akhirat”[9].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 27 Syawaal 1431 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthon, MA


[1] HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680) dan lain-lain dengan sanad yang shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Bushiri dan syaikh al-Albani.
[2] Lihat kitab “at-Targib wat tarhiib” (4/55) karya imam al-Mundziri.
[3] Lihat keterangan imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[4] Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[5] Dalam kitab kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[6] HSR al-Bukhari (no. 6072) dan Muslim (no. 116).
[7] HSR al-Bukhari (no. 6081) dan Muslim (no. 1051).
[8] HSR Muslim (no. 1054).
[9] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam “al-Mushannaf” (no. 34550) dan Abu Nu’aim dalam “Hilyatul auliyaa’” (1/136) dengan sanad yang shahih, juga dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 279).