Jumat, 28 Maret 2014

Hati-Hati dengan Pujian - Muh.Abduh Tuasikal


Do’a memohon Segala Kebaikan

  Hadits-125-Doa-memohon-segala-kebaikan-Shahih-1Hadits-125-Doa-memohon-segala-kebaikan-Shahih-2
Terjemahan: Dari ‘Aisyah Radiyallahu’anha sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengajarkan do’a berikut ini kepadanya:
“Allahumma inni as-aluka min al khairi kullihi ‘ajilihi wa aajilihi, ma ‘alimtu minhu wa ma lam a’lam. Allahumma a’udzu bika min al syarri kullihi ‘ajilihi wa aajilihi, ma alimtu minhu wa ma lam a’lamu.
Allahumma inni as-aluka min khairi ma sa’alaka ‘abduka wa nabiyyuka, wa a’udzu bika min syarri ma ‘adza minhu ‘abduka wa nabiyyuka.
Allahumma inni as-aluka al jannata, wa ma qarraba ilaiha min qaulin au ‘amalin. Wa a’udzu bika min al nari, wama qarraba ilaiha min qaulin au ‘amalin. Wa as-aluka an taj’ala kuila qadha’in qadhaitahu li khairan.
(Ya Allah, aku memohon kepada-Mu akan segala kebaikan, baik yang sekarang maupun yang nanti, baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan, baik yang sekarang maupun yang nanti, baik yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui.
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa saja yang dimintakan kepada-Mu oleh hamba dan nabi-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa saja yang dimintai perlindungan kepada-Mu oleh hamba dan nabi-Mu.
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang dapat mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun amalan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang dapat mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun amalan. Dan aku memohon kepada-Mu agar Engkau menjadikan setiap keputusan yang Engkau putuskan kepadaku itu baik untukku.” (HR. Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).
Footnote: 
(Shahih) HR. Ibnu Majah no. 3914, Ibnu Hibban no. 869 dan al Hakim (1/521-522). Syaikh al-Albani berkata dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 3/258: “Shahih”. Disebutkan dalam (K): (مَا عَاذَ مِنْهُ)

Kamis, 27 Maret 2014

Ibu Hamil Butuh Kalsium Minimal 1.000 mg Sehari

Gizi yang baik saat mempersiapkan kehamilan dan pada saat menjalani kehamilan, tak hanya baik bagi ibu, namun juga janin yang dikandungnya. Hal ini dikarenakan nutrisi yang dikonsumsi oleh sang ibu, juga akan menjadi sumber nutrisi bagi calon buah hatinya.
Salah satu nutrisi yang sangat penting bagi pembentukan tulang dan sel-sel bayi adalah kalsium. Ibu hamil yang kekurangan kalsium, bisa berpotensi mengalami pengeroposan tulang, karena bayi mengambil cadangan kalsium dari tulang ibu.
Hal ini disampaikan oleh dr. Gita Pratama, selaku dokter spesialis kandungan RSCM Kencana, saat acara Peluncuran Situs 9mums.com oleh PT Fronterra Brands Indonesia, di Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Osteoporosis, kata dokter yang akrab disapa Tommy ini, memiliki hubungan yang erat dengan kehamilan, dikarenakan adanya kebutuhan kalsium yang lebih besar dari biasanya pada wanita hamil. Osteoporosis biasanya terjadi pada trimester kedua dan ketiga. Pada masa itu menurutnya, kalsium dalam tubuh akan diserap dalam jumlah banyak, dalam proses untuk pembentukan kerangka tubuh bayi.
"Pada minggu ke-7, kebutuhan kalsium perlu diperhatikan, demi menunjang pembentukan tulang kerangka tubuh janin yang sedang berlamgsung. Hal ini tidak terlalu berdampak bagi tumbuh kembang bayi, tetapi sangat berisiko pada ibu terkena pengkeroposan tulang maupun osteoporosis," ujar Tommy.
Kebutuhan akan kalsium, menurut Tommy, bagi ibu hamil minimal adalah 1000 mg per hari, yang bisa didapat melalui susu, bahkan duri atau tulang ikan yang dimasak secara presto. Namun, kelainan pada tulang yang diderita ibu hamil, seperti nyeri pinggang, tinggi badan berkurang dan tulang keropos, menurutnya hanya bersifat sementara dan akan kembali pulih pasca melahirkan.
"Susu satu gelas per hari cukup. Tapi ibu hamil harus rajin menghitung jumlah nutrisi yang dikonsumsinya. Jika tidak mencukupi, ya, nanti akan timbul keluhan pada tulang dan gigi. Namun akan kembali normal setelah persalinan," jelas sang dokter.
Penulis: Firsta Putri Nodia

Ibu Menyusui Perlu Minum Susu?

Susu sapi memang minuman bergizi. Seberapa perlukah ibu menyusui mengkonsumsi susu sapi atau produk berbahan dasar susu? Perlu-tidaknya ibu menyusui minum susu (sapi) – atau produk berbahan dasar susu – termasuk pertanyaan yang sering kali diajukan dalam tanya-jawab seputar menyusui. Salah satu penyebabnya, banyak ibu menyusui yang – karena satu dan lain hal – sebenarnya tidak suka atau tidak terbiasa minum susu, sementara begitu banyak anjuran minum susu atau informasi tentang pentingnya minum susu bagi ibu menyusui.
Kita akan lihat, seberapa perlukah sebenarnya ibu menyusui minum susu, atau mengkonsumsi produk berbahan dasar susu?

Minum Susu demi Ibu
The Alabama Cooperative Extension System (Alabama A&M University and Auburn University), mempublikasikan materi berjudul Nutrition For The Nursing Mother dalam situsnya. Di dalamnya disebutkan, “Anda sebaiknya minum 3 gelas susu dan makan makanan tinggi kalsium seperti keju, yogurt, atau bahkan es susu dan es krim. Kalau tidak, Anda sebaiknya minta suplemen kalsium pada dokter. Kalsium penting bagi Anda agar tetap sehat. (Kalsium dalam ASI tidak dipengaruhi oleh kalsium dalam diet Anda.)”. Perhatikan bahwa tujuan dianjurkannya ibu menyusui minum susu, makan keju, yogurt dan sebagainya adalah untuk mendapatkan kalsium, karena kalsium penting untuk kesehatan ibu, tapi tidak mempengaruhi kandungan (kalsium) ASI. Dengan kata lain, minum susu bagi ibu menyusui adalah demi kesehatan ibu sendiri. Bukan demi air susunya.
Tidak adanya hubungan antara minum susu dengan produksi ASI ini secara lebih tegas diungkapkan Jack Newman, MD, FRCPC – dokter Amerika Serikat yang aktif menjernihkan mitos-mitos menyusui. Dalam salah satu pembahasan mitosnya yang disebarkannya secara gratis ia menyebutkan, “Seorang ibu menyusui tidak perlu minum susu dalam rangka menghasilkan susu.” Ibu menyusui, imbuh Newman, sebaiknya mencoba makan diet seimbang, tapi tidak perlu makan makanan khusus (dan minum minuman khusus) atau menghindarkan makanan tertentu.

Jika Tak Suka Susu
Bagaimana jika ibu tidak suka susu? Sherly Lyn Parpia Khan, seorang leader La Leche League dari Roma, Italia menyebutkan, “Susu dan keju adalah bagian penting dari menu banyak orang. Yang lainnya tumbuh sehat tanpa susu atau keju. Dalam beberapa kasus, tidak perlu mengenalkan susu dan keju ke dalam diet atau meningkatkan konsumsinya, khususnya jika ibu tidak suka atau tidak bisa mentolerirnya.” Demikian seperti dikutip dari Maternal Nutrition during Breastfeeding, dalam publikasi resmi La Leche League, NEW BEGINNINGS, edisi Maret-April 2004.
Tapi bagaimana ibu menyusui memastikan kecukupan kalsiumnya, kalau ia tak suka susu atau produk berbahan dasar susu? Parpia Khan menyebut segudang alternatif: ikan kalengan (tulang lunak), padi-padian utuh atau tepung padi-padian kasar, sayuran berdaun hijau, biji kacang-kacangan, buah kering, ayam tulang lunak, biji wijen, tofu, tortila dan ganggang laut. Masih kurang? Ikan teri, bandeng presto, tahu-tempe… PG

Senin, 24 Maret 2014

Larangan Pakaian yang Bergambar Dalam Shalat

Diantara kesalahan-kesalahan saat sholat yang biasa kita jumpai di masyarakat, adanya kebiasaan sebagian orang yang memakai pakaian-pakaian yang bergambar, entah gambar makhluk yang memiliki ruh alias nyawa (seperti, manusia, dan hewan), ataukah gambar yang tak memiliki ruh (seperti, gambar pemandangan, mobil, angka, huruf, dan lainnya) yang menarik perhatian.
Terkadang kita sholat, di depan kita ada seorang yang memakai baju atau celana bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan lainnya. Ada yang memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang nampak dari belakang, sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan Wadimor, Cap Mangga, Shappire, Cap Gajah Duduk, dan lainnya sehingga hal ini mengingatkan kita dengan promosi-promosi yang dipajang di pinggir jalan.
Ada yang memakai baju sepak bola dalam sholat yang dihiasi dengan sejumlah nama-nama tenar bintang sepak bola beserta nomor punggung mereka yang terkenal, sehingga dalam sholat terpaksa sebagian orang mengingat Maradona, Ronaldo, Roberto Baggio, Zinedane Zidane, dan lainnya.
Ada yang mengenakan pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik beserta musisinya, seperti Nirvana, Iron Maiden, Guns ‘N Roses, Rolling Stone, Padi, Ungu, dan lainnya sehingga memalingkan kita dari mengingat Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq seperti mereka !! Wal’iyadzu billah min dzalik…
Lebih parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid bagian dalam terdapat gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh. Pada sebagian masjid milik Muhammadiyah –misalnya-, kita akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh mereka. Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga memasang gambar KH. Hasyim Asy’ari, atau tokoh NU lainnya. Tragisnya lagi, ada pemuda yang melantik dirinya sebagai “aktivis dan da’i Islam” juga turut mengenakan pakaian yang bergambar seorang teroris, yaitu Usamah bin Laden. Semua ini mengganggu ke-khusyu’-an kita dalam sholat. Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya betul-betul memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai pakaian-pakaian yang tak bergambar, sebab ia akan menjadi faktor hilangnya khusyu’, bahkan boleh jadi faktor batalnya sholat !!!

Larangan Pakaian yang Bergambar
Ketika seorang hendak sholat hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki gambar agar ia bisa meraih khusyu’ dalam sholat. Perhatikan manusia yang paling bertqwa, dan bersih hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau merasa terganggu sholatnya saat ia melihat gambar yang memiliki tanda atau simbol.
A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah yang memiliki tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala beliau telah menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةَ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ صَلاَتِيْ
Pergilah kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah dan ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah tadi telah melalaikan aku dalam shalatku.” [HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]
Pakaian anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam, cap, logo, simbol, dan lainnya). Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda. Nampaknya kata “tanda” lebih dalam maknanya daripada kata “gambar”. Sebab bila tanda dan cap saja dilarang untuk dipakai, dan dinampakkan di depan orang yang sholat, maka tentunya gambar makhluk bernyawa lebih layak dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa!!
Ath-Thibiy-rahimahullah- telah berkata, “Dalam hadits ambijaniyyah: di dalamnya terdapat penjelasan bahwa gambar dan sesuatu yang nampak (mencolok) memiliki pengaruh terhadap hati yang bersih dan jiwa yang suci, terlebih lagi hati yang tak suci“. [Lihat Umdatul Qori (4/94), dan Fathul Bari (1/483)]
Jadi, gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi orang yang memiliki hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras, maka ia tak akan merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak !!
Anas-radhiyallahu ‘anhu- dia berkata,
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
Dahulu ‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya, “Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya senantiasa gambar-gambarnya telah mengganggu shalatku.” [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]
Hadits Anas menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qasthalaniy-rahimahullah-, “Apabila gambar itu melalaikan orang yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di hadapannya, maka terlebih lagi jika orang yang shalat itu memakainya”. [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]
Perhatian : Namun jangan dipahami bahwa boleh memakai pakaian yang bergambar manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh orang yang sholat atau makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai atau membuat gambar itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan kami bahas dalam edisi-edisi berikutnya.
Al-Imam Al-Bukhoriy membuatkan judul bab bagi hadits A’isyah dengan berkata, “Dibencinya Sholat dalam gambar”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (10/391)
Al-Imam Al-’Ainiy memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari, dia berkata, "Maksudnya: Ini adalah bab yang menjelaskan tentang dibencinya shalat di rumah yang di dalamnya terdapat pakaian yang bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat di rumah yang ada gambarnya, -pent.) dibenci, maka dibencinya seorang sholat, sedang ia memakai gambar itu adalah lebih kuat dan lebih keras. [Lihat Umdah Al-Qori (4/74)]
Al-Bukhariy memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, “Jika seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya rusak?, dan sesuatu yang terlarang”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul Bari]
Faedah yang bisa diambil dari penjelasan di atas: Sesungguhnya perselisihan yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar, Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan ucapannya, “Apakah“. Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu terdapat pendapat menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat dibencinya hal itu.
Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah, bahwa dia berkata,
كَانَ لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ: أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
Saya memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkannya dan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap kepadanya. Maka beliau berkata kepadaku, “Singkirkan dariku pakaian itu”. Maka pakaian itu saya jadikan dua sarung bantal”. [HR. Muslim (2107), dan An-Nasa’iy (761)]
An-Nawawi-rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits tersebut, “Adapun pakaian yang bergambar atau ada salibnya atau ada sesuatu yang melalaikan, maka dibenci shalat dengannya atau menghadap kepadanya atau shalat di atasnya disebabkan adanya hadits tersebut”. [Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/180)]
Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini, akan kita bicarakan secara ringkas tentang:

Hukum Shalat dengan Membawa Gambar

Membawa gambar makhluk yang memiliki ruh dalam sholat, pada asalnya adalah haram, walaupun tersimpan dikantong, karena memang gambar seperti itu haram membuat, membawa dan menggunakannya.
Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?
Imam Malik -rahimahullah- berkata, “Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya“. [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182)]
Al-Bahutiy-rahimahullah- berkata, ” Dibenci bagi orang yang shalat untuk membawa batu mata cincin yang bergambar atau membawa pakaian yang sejenisnya, seperti mata uang dirham atau dinar yang bergambar”. [Lihat Kasysyaf Al-Qina’ (1/432)]
Sebagian ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan keringanan (rukhshah) pada seseorang yang shalat dengan membawa mata uang dirham yang bergambar.
As-Samarqondiy berkata, ” Jika seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar seorang raja!! Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak kecil dari pandangan mata“. [Lihat ‘UyunAl-Masa’il (2/427)]
Betul tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi darurat dan hajat amat mendesak kita untuk membawa uang atau KTP/SIM dalam keadaan sholat, misalnya orang yang jauh rumahnya tak mungkin akan kembali ke rumahnya untuk menyimpan gambar itu. Ini perkara berat yang mengharuskan adanya rukhshoh. Adapun orang yang dekat rumahnya, maka hendaknya ia tidak membawa uang atau KTP saat sholat, simpan dulu di rumah, wallahu a’lam.
Hadits-hadits yang lalu tentang larangan tersebut maknanya saling berdekatan. Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang larangan shalat dengan membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan hal tersebut “akan memalingkan hati dari ke-khusyu’-an yang sempurna dalam shalat dan dari merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaannya, demikian juga tujuan-tujuannya, yaitu terikat dan tunduk kepada Allah -Ta’ala- “.Di dalamnya juga terkandung “Larangan memandang lama kepada sesuatu yang menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu’-anhati, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjadikan makna ini sebagai sebab membuang pakaian khamishah“.[Lihat Syarh Muslim (5/43-44)].
Hukum gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti hukumnya di luar shalat, yakni haram!! Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang terhinakan ketika menginfaqkannya dan bermu’amalah sehingga mata uang itu diletakkan di dalam kantong atau dibawa, bukan untuk mengagungkannya, maka kami memandang tidak mengapa seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar, jika ada hajat mendesak atau darurat sebagaimana yang telah kami jelaskan dan contohkan, wallahu A’lam.
As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz-rahimahullah- ditanya tentang boleh tidaknya shalat dangan memakai jam yang ada salib atau di dalamnya ada gambar binatang?
Beliau (Syaikh bin Baz) menjawab, “Jika gambar dalam jam itu tertutup, tidak terlihat, maka tidaklah mengapa hal itu. Adapun jika gambar itu dapat terlihat dari luar jam atau di dalamnya dapat dilihat tatkala terbuka, maka yang demikian itu tidak boleh!! Karena adanya sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
Janganlah engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan“. [HR. Muslim (969)]
Demikian juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang memiliki salib, kecuali telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan sejenisnya. Sebab adanya riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
أَنَّهُ لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ
Sesungguhnya dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah menghancurkan atau mencabutnya”. [Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]


Sumber : http://www.darussalaf.or.id/ Penulis : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 71 Tahun II. Judul: Singkirkan Pakaian Bergambar

Jumat, 21 Maret 2014

Hati-Hati, Ini Bukti Radiasi Wi-Fi Berbahaya

Lima remaja perempuan kelas sembilan dari Denmark baru-baru ini melakukan sebuah percobaan ilmiah yang membuat gempar komunitas ilmiah seperti dilansir situs apakabardunia.

Mereka menemukan bahwa ketika benih selada ditempatkan di dekat Wi-Fi, mereka tidak akan tumbuh. Para siswa menempatkan enam nampan yang diisi dengan Lepidium sativum, sejenis selada ke sebuah ruangan tanpa radiasi, dan enam nampan benih ke ruangan lain di samping dua router. Dua belas hari kemudian, mereka mengamati, mengukur, menimbang dan memfoto hasilnya.

Hasil akhir percobaan tampak jelas, benih selada yang ditempatkan di dekat router belum tumbuh. Banyak dari mereka yang benar-benar mati. Sedangkan benih selada yang ditanam di ruang lain, jauh dari router, berkembang.

Tidak seperti sinyal TV dan radio, Sinyal Wi-Fi cukup kuat untuk menembus dinding beton. Banyak ahli kesehatan menganggap radiasi Wi-Fi menjadi sangat berbahaya untuk kesehatan jangka panjang.

Berdasarkan ilmu pengetahuan yang ada, banyak ahli kesehatan masyarakat percaya bahwa mungkin kita akan menghadapi epidemi kanker di masa depan yang disebabkan dari penggunaan ponsel dan WiFi yang tak terkendali. Waduh...

http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/13/12/25/mya67v-hatihati-ini-bukti-radiasi-wifi-berbahaya

Kamis, 20 Maret 2014

Gondongan... lagi

Apa sih gondongan yang bikin kita gondok? #eh :D ehm, sebenarnya gondongan adalah sakit bengkak pada daerah sekitar bawah telinga sampai ke bawah rahang pada anak usia 2-12 tahun.  Menurut dr. H. Rachmat Kurdi, Sp.A  dari RSIA Hermina Jatinegara, gondongan adalah penyakit infeksi akut akibat virus mumps. Penyakit ini disebut juga parotitis  atau mumps . “Orang awam biasa menyebutnya gondongan,” lanjut Rachmat. Penyakit infeksi ini sering menyerang anak-anak, terutama usia dua tahun ke atas.
Virus ini menyerang beberapa lokasi. Ada yang menyerang kelenjar ludah di bawah lidah, ada juga yang menyerang kelenjar ludah di bawah rahang dan di bawah telinga (parotitis) . Masa inkubasinya sekitar 14 sampai 24 hari setelah kuman masuk. Biasanya, lanjut Rachmat, pada awalnya yang membengkak hanya sebelah, baru kemudian menjalar ke sebelah yang satunya. “Misalnya dari sebelah kiri dulu, baru kanan. Atau sebaliknya.” Bengkak ini timbul setelah infeksi virus berlangsung 2 atau 3 hari. “Jadi, biasanya mulai membengkak setelah 3 hari,” ujar Rachmat.
contoh anak bule gondongan. ternyata gak cuman di endonesyah *iya gue norak* :D
Gejala gondongan biasanya dimulai dari demam, pusing, mual, dan pegal-pegal di otot, terutama otot-otot di daerah leher. Gondongan termasuk self limiting disease  atau akan sembuh sendiri meski tidak diobati. “Karena itu, sebenarnya tidak ada obat untuk gondongan,” ujar Rachmat. Tetapi, gondongan bisa menjadi berat dan lama. “Tergantung kerusakan sel-sel di kelenjar ludah,” ujar Rachmat. Tetapi, pada umumnya sel-sel kelenjar ludah yang terkena virus tidak akan sampai hancur, dan hanya membengkak.
Biasanya sih orang jaman dulu atau orang awam menggunakan blau / bulao (bahasa Sunda) untuk menyembuhkan gondongan. Padahal obat untuk gondongan sendiri gak ada dan bisa sembuh dengan sendirinya. Justru yang diobati adalah penyakit ikutannya seperti influenza, radang tenggorokan, sakit kepala, atau bahkan sakit testis.
Aku sih ke DSA waktu pertama kali Salman sakit karena penasaran apa kata tenaga medis. Terbukti, dokter mengatakan bahwa gondongan bisa kempes sendiri. Tapi kemudian dikasih obat flu juga karena Salman batpil. Penyembuhan gondongan Salman tahun lalu itu membutuhkan waktu sekitar 10 hari dari gejala, inkubasi, karantina, hingga recovery. Iya, karantina. Aku gak ngebolehin Salman bermain dulu karena bisa menular dari air liur yang mungkin saja muncrat ketika sedang berbicara, bersin, dan air seninya. Juga gak tukeran alat makan dengan abangnya, Umar.

Masa tunas (masa inkubasi) penyakit Gondong sekitar 12-24 hari dengan rata-rata 17-18 hari. Tanda dan gejala yang timbul setelah terinfeksi dan berkembangnya masa tunas dapat digambarkan seperti ini :
1. Pada tahap awal (1-2 hari) penderita Gondong mengalami gejala: demam (suhu badan 38.5 – 40 derajat celcius), sakit kepala, nyeri otot, kehilangan nafsu makan, nyeri rahang bagian belakang saat mengunyah dan adakalanya disertai kaku rahang (sulit membuka mulut).
2. Selanjutnya terjadi pembengkakan kelenjar di bawah telinga (parotis) yang diawali dengan pembengkakan salah satu sisi kelenjar kemudian kedua kelenjar mengalami pembengkakan.
3. Pembengkakan biasanya berlangsung sekitar 3 hari kemudian berangsur mengempis.
4. Kadang terjadi pembengkakan pada kelenjar di bawah rahang (submandibula) dan kelenjar di bawah lidah (sublingual). Pada pria akil balik adalanya terjadi pembengkakan buah zakar (testis) karena penyebaran melalui aliran darah.
Ini ada beberapa cara menyembuhkan gondongan:
Untuk meredakan panas / demam yang disebabkan sakit gondongan berikan obat penurun panas atau demam yang sesuai dengan usia anak tersebut atau dengan rujukan dari dokter yang Anda percaya . Sedangkan untuk menyembuhkan bengkak yang disebabkan sakit gondongan berikut ini caranya :
Cara pertama : Siapkan beberapa ranting belimbing muda beserta daunnya kira-kira 7 ranting atau lebih . Siapkan 4 buah  bawang merah ukuran sedang . Campurkan kedua bahan tersebut kemudian tumbuk sampai halus lalu balurkan ramuan tersebut pada tempat yang sakit . Lakukan hal ini secara rutin sampai bengkaknya kempes dan sembuh .
Cara kedua : siapkan kapur biru atau orang biasanya menyebut dengan nama blawu, campur kapur biru tersebut dengan air secukupnya kemudian balurkan pada tempat yang bengkak / gondongan sampai merata. Lakukan sampai bengkaknya kempes dan sembuh.

Gondongan



Tahukah anda gondongan itu apa?
Penyakit gondongan atau dalam bahasa medisnya parotitis atau mumps adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang sifatnya menular. Sesuai dengan namanya parotitis dimana virus menyerang bagian kelenjar parotis (kelenjar ludah).
Virus apa sih yang menyebabkan gondongan? Jenis virus yang menyerang kelenjar parotis atau penyebab gondongan adalah paramyxovirus. Biasanya tanda dan gejala terjadinya penyakit gondongan sangat jelas dan mudah terbaca yaitu adanya pembengkakan diantara leher  dan rahang. Berikut tanda dan gejala penyakit gondongan atau parotitis selain adanya pembengkakan:
  • Demam
  • Menggigil
  • Sakit kepala
  • Tidak nafsu makan
  • Nyeri pada rahang bagian belakang
  • Nyeri saat mengunyah
  • Rahang terasa kaku
  • Nyeri saat menelan
Bagaimana cara penularan penyakit gondongan?
Paramyxovirus menular melalui percikan air ludah dari bersin atau batuk penderita, barang, makanan atau minuman yang terkontaminasi oleh ludah penderita. Biasanya gondongan menyerang anak-anak usia di bawah 12 tahun, tapi jarang sekali yang menyerang anak-anak di bawah 2 tahun.
Pada orang dewasa selain menyerang kelenjar parotis infeksi ini juga bisa menyerang bagian tubuh lainnya, seperti system saraf pusat, pancreas, payudara, prostat bahkan pada skrotum. Iiih mengerikan juga ya..??
Bagaimana cara mencegah agar tidak terinfeksi oleh paramyxovirus?
  • Penuhi asupan iodium dengan mengkonsumsi garam beriodium, karena bila kekurangan kadar iodium dalam tubuh kita resiko tinggi terkena gondongan
  • Hindari kontak langsung dengan penderita gondongan
  • Pola makan yang sehat
  • Melakukan vaksinasi MMR yaitu vaksin untuk mencegah gondongan. Vaksin ini diberikan bila seseorang belum pernah terserang gondongan. Orang yang pernah menderita gondongan tidak akan pernah terserang lagi karena sudah memiliki daya tahan tubuh terhadap gondongan.
Komplikasi penyakit gondongan
Pada anak-anak yang menderita gondongan atau mumps atau parotitis biasanya pulih total, namun kita sebagai orangtua harus tetap waspada. Kita harus selalu mengawasinya karena kadang kala gejala akan memburuk setelah 2 minggu. Tahukah anda ternyata penyakit gondongan memiliki komplikasi yang sangat mengerikan?
Komplikasi terjadi dimana virus dapat menyerang organ lain selain kelenjar parotis atau kelenjar air liur. Organ tubuh mana saja yang beresiko terserang virus ini? Berikut beberapa komplikasi dari gondongan yang pengobatannya tidak benar:
  • Peradangan pada sendi
  • Peradangan ginjal
  • Peradangan pada testis
  • Peradangan pada pancreas
  • Meningitis atau peradangan pada selaput otak
  • Peradangan pada indung telur
Banyaknya komplikasi yang mungkin terjadi, kita harus benar-benar mengobati gondongan ini dengan tuntas sampai sembuh.


http://buletinkesehatan.com/penyakit-gondongan-selain-menular-komplikasinya-juga-mengerikan/

Selasa, 18 Maret 2014

Berkunjung ke Borobudur ...

Pertanyaan:
Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya ?
Rasyid Ariefiandy (salafy…@myquran.com)

Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, ini adalah perbuatan yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, diantaranya :
1. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan barangsiapa memuliakan syiar-syiar Alloh maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati kepada Alloh.” QS. Al-Hajj;32


2. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan barangsiapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Alloh maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” QS. Al-Hajj;30
Alloh memerintahkan dan mengagungkan syiar-syiar Islam sebagai bentuk ketaqwaan kepada Alloh, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Alloh. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syiar-syiar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan dan dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syiar-syiar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang Muslim yang beriman dan bertaqwa untuk mengagumi dan mengunjunginya ?


3. Bertentangan sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” [HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar'ah Al-Muslimah, hal.203-204, dan juga oleh Syaikhuna Al-Wadi'i]

karena tempat-tempat tsb merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul padanya dan beribadah ataupun selain ibadah maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.” [Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hal.300]

Jadi mengunjungi tempat-tempat tsb menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.


4. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan mereka hamba-hamba Alloh yang beriman tidak menyaksikan/menghadiri perkara yang mungkar.” QS. Al-Furqan;72
Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman, sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Alloh yang beriman dan bertaqwa untuk mengunjungi tempat tsb.


5. Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar
Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat tsb merupakan satu bentuk keridhoan seseorang terhadapnya dan semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tsb sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Alloh berfirman,
“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama.” QS. Al-Qalam;9

Jadi Alloh mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata dalam Taisir Al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini yaitu: “Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, atau perbuatan, atau dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya diingkari.” Wallahu a’lam.

Zuhud

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Kami mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( مَنْ كانت الدنيا هَمَّهُ فَرَّق الله عليه أمرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بين عينيه ولم يَأْتِه من الدنيا إلا ما كُتِبَ له، ومن كانت الآخرةُ نِيَّتَهُ جَمَعَ اللهُ له أَمْرَهُ وجَعَلَ غِناه في قَلْبِه وأَتَتْهُ الدنيا وهِيَ راغِمَةٌ

“Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)[1].
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan cinta kepada akhirat dan zuhud dalam kehidupan dunia, serta celaan dan ancaman besar bagi orang yang terlalu berambisi mengejar harta benda duniawi[2].

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Orang yang cinta kepada akhirat akan memperoleh rezki yang telah Allah tetapkan baginya di dunia tanpa bersusah payah, berbeda dengan orang yang terlalu berambisi mengejar dunia, dia akan memperolehnya dengan susah payah lahir dan batin[3]. Salah seorang ulama salaf berkata, “Barangsiapa yang mencintai dunia (secara berlebihan) maka hendaknya dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung berbagai macam musibah (penderitaan)[4].
- Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata[5], “Orang yang mencintai dunia (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (macam penderitaan): Kekalutan (pikiran) yang selalu menyertainya, kepayahan yang tiada henti, dan penyesalan yang tiada berakhir. Hal ini dikarenakan orang yang mencintai dunia (secara berlebihan) jika telah mendapatkan sebagian dari (harta benda) duniawi maka nafsunya (tidak pernah puas dan) terus berambisi mengejar yang lebih daripada itu, sebagaimana dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang berisi) harta (emas) maka dia pasti (berambisi) mencari lembah harta yang ketiga[6].
- Kekayaan yang hakiki adalah kekakayaan dalam hati/jiwa. Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan (dalam) jiwa[7].
- Kebahagiaan hidup dan keberuntungan di dunia dan akhirat hanyalah bagi orang yang cinta kepada Allah dan hari akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh sangat beruntung seorang yang masuk Islam, kemudian mendapatkan rizki yang secukupnya dan Allah menganugrahkan kepadanya sifat qana’ah (merasa cukup dan puas) dengan rezki yang Allah Ta’ala berikan kepadanya[8].
- Sifat yang mulia ini dimiliki dengan sempurna oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan inilah yang menjadikan mereka lebih utama dan mulia di sisi Allah Ta’ala dibandingkan generasi yang  datang setelah mereka. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kalian lebih banyak berpuasa, (mengerjakan) shalat, dan lebih bersungguh-sungguh (dalam beribadah) dibandingkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi mereka lebih baik (lebih utama di sisi Allah Ta’ala) daripada kalian”. Ada yang bertanya: Kenapa (bisa demikian), wahai Abu Abdirrahman? Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Karena mereka lebih zuhud dalam (kehidupan) dunia dan lebih cinta kepada akhirat”[9].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 27 Syawaal 1431 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthon, MA


[1] HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680) dan lain-lain dengan sanad yang shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Bushiri dan syaikh al-Albani.
[2] Lihat kitab “at-Targib wat tarhiib” (4/55) karya imam al-Mundziri.
[3] Lihat keterangan imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[4] Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[5] Dalam kitab kitab “Igaatsatul lahfaan” (1/37).
[6] HSR al-Bukhari (no. 6072) dan Muslim (no. 116).
[7] HSR al-Bukhari (no. 6081) dan Muslim (no. 1051).
[8] HSR Muslim (no. 1054).
[9] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam “al-Mushannaf” (no. 34550) dan Abu Nu’aim dalam “Hilyatul auliyaa’” (1/136) dengan sanad yang shahih, juga dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 279).

Kamis, 13 Maret 2014

Hati-hati Saat Magrib

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila sore hari menjelang malam tiba, tahanlah (di dalam rumah) anak-anak kecil kalian, karena pada saat itu setan berkeliaran. Apabila permulaan malam sudah tiba, diamkanlah anak-anak kalian di dalam rumah, tutuplah pintu-pintu (termasuk jendela) kalian dengan terlebih dahulu menyebut nama Allah karena setan tidak akan dapat membuka pintu yang terkunci dengan menyebut nama Allah sebelumnya, dan ikatlah kendi-kendi air kalian (qirab adalah jama dari qurbah yakni tempat air yang terbuat dari kulit dan di ujungnya biasa diikat dengan tali untuk menghalangi kotoran masuk) sambil menyebut nama Allah, tutuplah bejana-bejana atau wadah-wadah kalian sambil menyebut nama Allah meskipun hanya ditutup dengan sesuatu alakadarnya dan matikanlah lampu-lampu kalian (kalau mau tidur),” (HR. Bukhari Muslim).

DALAM hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan lima hal ketika sore hari menjelang malam tiba.
1. menyuruh masuk dan diam anak-anak,
2. menutup pintu, karena dengan demikian, setan tidak akan mengganggu anak tersebut juga setan tidak akan bisa masuk ke dalam rumah yang sudah terkunci dengan menyebut nama Allah sebelumnya.
3. mengikat (menutup) tempat air.
4. menutup bejana dan wadah-wadah, karena setan juga tidak akan bisa membuka tempat air dan bijana yang disebutkan nama Allah sebelumnya, dan matikanlah lampu apabila menjelang tidur.
5. matikan lampu sebelum tidur karena dengan demikian, kita akan terhindar dari bahaya kebakaran yang seringkali dilakukan setan. Setan seringkali bermaksud untuk membakar rumah dan penghuninya dengan jalan menyerupai seekor tikus lalu menubruk tempat lampu tersebut sehingga api bisa menjalar. Untuk itu Rasulullah menganjurkan agar lampu dimatikan sebelum tidur. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

“Ibnu Abbas berkata: “Suatu hari seekor tikus datang menyeret kain yang dipintal kemudian dilemparkan ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang duduk di atas tikar. Kemudian kain dipintal yang dibawa tikus tadi terbakar persis sebesar uang dirham. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Kemudian bersabda: “Apabila kalian tidur, matikanlah lampunya, karena syaithan seringkali berwujud seekor tikus yang membawa sesuatu (yang mudah dibakar) yang ditujukkan ke lampu tersebut sehingga dapat membakar kalian,” (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).

Dalam hadits lain juga dikatakan:
“Dari Jabir, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian melepaskan binatang peliharaan dan anak-anak kalian ketika matahari terbenam sehingga hitam legammnya sore hari (sunda=layung) betul- betul hilang, karena setan-setan berkeliaran ketika matahari terbenam sampai saat dimana hitam legamnya sore hilang (sampai waktu malam tiba)” (HR. Muslim).

Mengapa setan berkeliaran pada waktu menjelang malam? Menurut Ibn al-Jauzi, karena gerak gerik setan pada waktu malam jauh lebih gesit dan kuat dari pada waktu siang. Karena waktu gelap bagi setan adalah waktu yang lebih fresh dan lebih menguatkannya, di samping memang kegelapan dan warna hitam adalah kesukaan setan. Karena itulah, dalam salah satu hadits Rasulullah Saw mengatakan: “Anjing hitam itu adalah setan”. (lihat juga dalam Fathul Bari, VI/342)

http://www.islampos.com/waktu-berkeliaran-jin

Selasa, 11 Maret 2014

SPIONASE...

Hukum tajassus bisa haram, jaiz, dan wajib, ditinjau dari siapa yang dimata-matai[1].   Al-Quran melarang dengan tegas aktivitas tajassus yang ditujukan kepada kaum muslimin.  Allah berfirman, artinya;
          ”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanykan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)..” [al-Hujurat:12]. 
          Sebagian mufassirin, seperti Abu Raja’, dan  al-Hasan, membacanya dengan “tahassasuu” [dengan ha’ bukan dengan jim].  Al-Akhfasy menyatakan, bahwa makna keduanya [tajassasuu dan tahassasuu] tidaklah berbeda jauh, sebab, tahassasuu bermakna al-bahtsu ‘ammaa yaktumu ‘anka [membahas/meneliti apa-apa yang tersembunyi bagi kamu].  Ada pula yang mengartikan, bahwa tahassasuu, adalah apa yang bisa dijangkau oleh sebagian indera manusia. Sedangkan tajassasuu adalah memata-matai sesuatu.   Ada pula yang menyatakan, kalau, tajassasuu itu adalah aktivitas mata-mata yang dilakukan oleh orang lain, atau dengan utusan, sedangkan tahassasuu, aktivitas mata-mata yang dilakukan oleh dirinya sendiri.[2]   Imam Qurthubiy, mengartikan firman Allah, di atas dengan, “Ambilah hal-hal yang nampak, dan janganlah kalian membuka aurat kaum muslimin, yakni, janganlah seorang diantara kalian meneliti aurat saudaranya, sehingga ia mengetahui auratnya, setelah Allah swt menutupnya [auratnya].”
          Dalam sunnah, Nabi saw bersabda, “..Janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling menyelidik, janganlah kalian saling berlebih-lebihan, janganlah kalian saling berbuat kerusakan….”[Hr. Ibnu Majah dari Abu Hurairah, lihat hadits-hadits senada dalam Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat 49:12, semisal riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah].
          Nabi saw bersabda, artinya, “Sungguh, seorang amir (pemimpin) akan mendurhakai rakyatnya, bila ia memburu kecurigaan pada mereka”. [HR. Abu Dawud dari Abu Umamah]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Dirahmatilah kiranya orang yang begitu sibuk dengan kesalahan dirinya sendiri, sehingga ia tidak peduli dengan kesalahan orang lain.” [HR. al-Bazaar, dari Anas]
Islam juga sangat mencela seseorang yang suka ikut campur urusan orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan dia.  Rasulullah saw bersabda, artinya,“Diantara hal yang menyempurnakan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan masalah-masalah yang tak memiliki sangkut paut dengan dirinya.” [HR.Tirmidziy dalam shahih al-Tirmidziy].
          Rasulullah saw juga bersabda, “Jika seseorang melihatmu dalam keadaan tanpa pakaian, tanpa ijinmu, lalu kamu membutakan kedua matanya dengan lemparan batu, tidak ada celaan atas perbuatanmu itu.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah].
          Ibnu ‘Abbas ra meriwayatkan dari Rasulullah saw, artinya, “Orang yang menyadap pembicaraan orang lain dan mendengarkan apa yang mereka tidak akan suka bila tahu ia telah mendengarnya, kedua telinganya akan dituangi dengan cairan kuningan nanti pada hari Kiamat.” [HR.Thabaraniy dalam Mu’jam al-Kabir].
          Rasulullah saw bersabda, artinya,“Orang yang biasa mencuri-curi dengar tidak akan masuk surga.” [HR. Bukhariy  dari Hudzaifah, Imam Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Daruqutniy]
          Hadits-hadits di atas merupakan larangan yang tegas terhadap aktivitas-aktivitas mengintip, menyadap pembicaraan orang lain, dan mengorek-ngorek berita, menguping pembicaraa orang lain.  Padahal, aktivitas-aktivitas ini merupakan bagian terpenting dari aktivitas spionase, yang sudah jelas keharamannya.  Oleh karena itu tidak ragu lagi, bahwa aktivitas memata-matai seorang muslim hukumnya adalah haram secara mutlak.
          Islam juga menolak bukti yang diperoleh dengan jalan spionase, tidak seperti tradisi hukum barat.  Orang-orang kafir barat biasa menggunakan detektif atau mata-mata untuk mencari-cari bukti kriminal dengan jalan menyadap telepon, dan dengan berbagai metode spionase yang menyimpang [electronic surveillance].    
Dalam tradisi hukum Islam, bukti yang didapat dari jalan spionase tidak boleh dijadikan bukti di sidang pengadilan.  Dalilnya adalah riwayat dari al-A’masy bin Zaid, ia menceritakan bahwa al-Walid bin ‘Uqbah dihadapkan kepada Ibnu Mas’ud dan dituduh ketahuan terdapat tetesan khamr di jenggotnya.  Ibnu Mas’ud berkata, “Kita dilarang memata-matai, tetapi bila terdapat bukti yang tampak, kita akan menggunakannya.”[3] 
Adapun terhadap kafir dzimmiy yang menjadi warga negara di Daulah Khilafah, maka kedudukan mereka setara dengan kaum muslimin, sehingga seorang muslim dilarang [diharamkan] memata-matai mereka[4].       Adapun memata-matai kafir harbiy [kafir yang harus diperangi], baik kafir harbiy haqiqiy, maupun hukman, hukumnya adalah jaiz (boleh) bagi seorang muslim, atau sekelompok kaum muslimin, namun wajib bagi negara [Daulah Khilafah], baik kafir harbiy yang berada di dalam Daulah Khilafah Islamiyyah, maupun yang berada di negaranya sendiri. 
Dalilnya adalah riwayat yang disebut dalam Sirah Ibnu Hisyam, bahwa Nabi saw pernah mengutus ‘Abdullah bin Jahsiy  bersama 8 orang dari kalangan Muhajirin.  Kemudian Rasulullah saw memberikan sebuah surat kepada  ‘Abdullah bin Jahsiy, dan beliau saw menyuruhnya agar tidak melihat isinya.  Ia boleh membuka surat itu setelah berjalan kira-kira 2 hari lamanya.  Selanjutnya mereka bergegas pergi.  Setelah menempuh perjalanan selama dua hari, barulah ‘Abdullah bin Jahsiy membuka surat, dan membaca isinya.  Isinya adalah, “Jika engkau telah melihat suratku ini, berjalanlah terus hingga sampai kebun korma antara Mekah dan Tha’if, maka intailah orang-orang Quraisy, dan khabarkanlah kepada kami berita tentang mereka (orang Quraisy).”
 Dalam surat itu, Rasulullah saw memerintah ‘Abdullah bin Jahsiy untuk memata-matai orang Quraisy, dan mengabarkan berita tentang mereka kepada Rasul.  Akan tetapi, beliau saw memberikan pilihan kepada para shahabat lainnya untuk mengikuti ‘Abdullah bin Jahsiy, atau tidak.  Akan tetapi, Rasulullah saw mengharuskan ‘Abdullah bin Jahsiy untuk terus berjalan hingga sampai ke kebun kurma antara Mekah dan Tha’if, dan memata-matai orang Quraisy.  Riwayat ini menyatakan bahwa Rasulullah saw, telah meminta shahabat untuk melakukan aktivitas spionase, yakni wajib bagi ‘Abdullah bin Jahsiy, namun shahabat yang lain diberi dua pilihan, ikut bersama ‘Abdullah bin Jahsiy atau tidak.  Dengan demikian, tuntutan untuk melakukan spionase bagi amir jama’ah, yakni ‘Abdullah bin Jahsiy [dinisbahkan kepada negara] adalah pasti, sehingga hukumnya wajib, sedangkan bagi kaum muslimin tuntutan tidak  pasti, sehingga hukumnya jaiz (boleh).  Hadits ini menunjukkan kepada kita, bahwa hukum memata-matai kafir harbiy adalah wajib bagi negara, sedangkan bagi kaum muslimin adalah jaiz.
          Ada sebagian orang berpendapat bahwa spionase yang dilakukan oleh badan-badan intelejen negara adalah boleh. Sebab, spionase yang dilakukan oleh negara akan membawa kemashlahatan bagi negara.  Pendapat semacam ini tidak disandarkan kepada dalil syara’.  Mereka hanya bertumpu kepada mashlahat untuk membangun pendapatnya; misalnya spionase untuk memonitoring aktivitas rakyat yang berpotensi melakukan makar terhadap negara, menggali keadaan rakyatnya lebih dalam lagi, dan lain-lain. Namun perlu diingat, bahwa mashlahat tidak berarti sama sekali untuk membangun hukum syara’.  Seorang muslim diwajibkan untuk hanya bertahkim (berhukum) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah swt, bukan bertahkim dengan mashlahat yang bersifat temporal dan berubah-ubah.  Allah swt berfirman, artinya,
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu  mengikuti hawa nafsu…”[al-Maidah”48]
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang dzalim.” [al-Maidah:45]
Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa dasar untuk membangun hukum syara’ adalah al-Quran dan Sunnah, bukan mashlahat.  Bahkan, mashlahat hakiki baru akan tercapai bila kaum muslimin menerapkan hukum syara’.  Allah swt berfirman, artinya, “Dan tiadalah kamu [Mohammad], kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” [al-Anbiyaa’:107]. 
“Dan Kami telah menurunkan kepada kamu [Mohammad} al-Kitab, untuk menjelaskan segala sesuatu”.[al-Nahl:89].
Kedua ayat ini, bila dipahami akan menunjukkan dengan sharih (jelas), bahwa  Rasulullah saw diutus --dengan membawa al-Quran—untuk menjadi rahmat [membawa kemashlahatan] bagi seluruh manusia.  Sehingga mashlahat hakiki hanya akan tercapai bila diterapkan aturan-aturan yang dibawa oleh Rasulullah saw di muka bumi ini. 
Selain itu, surat al-Hujurat:12, dengan jelas dan tegas menunjukkan keharaman melakukan aktivitas tajassus (spionase).  Sebab dalam ayat tersebut disebutkan, “wa laa tajassasuu” [dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)..”].  Ayat ini berlaku umum untuk semua tajassus, kecuali ada dalil syara’ yang mengkhususkan. Sedangkan mashlahat tidak bernilai sama sekali untuk mentakhshish (mengkhususkan) atau apapun namanya terhadap keumuman ayat ini.  Walhasil, pendapat yang menyatakan bahwa aktivitas spionase yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya dibolehkan dengan alasan mashlahat, merupakan pendapat yang bathil dan telah terbukti kelemahannya.  Oleh karena itu, aktivitas spionase yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, adalah perbuatan yang diharamkan oleh syara secara mutlak. 
Sedangkan bolehnya seorang muslim, atau kafir dzimmiy, memata-matai kafir harbiy hakiki, maupun kafir harbiy hukman, merupakan pengkhususan dari keumuman pengertian suara Hujurat ayat 12 tersebut.  Sebab ada dalil yang menunjukkannya, yakni sunnah Rasul.



[1] Ibid, hal. 212
[2] lihat Tafsir Qurthubiy, surat 49:12.
[3] HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud; lihat pula, Abu Ameenah Bilal Philips, Tafseer Soorah Al Hujurat; Menolak Tafsir Bid’ah [Elyasa’ Bahalwan (pentj)], 1990, Andalus Press, Surabaya; hal.150-151.
[4] Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II, ed.III, 1994,Daar al-Ummah, Beirut, Libanon, hal. 212.
http://muhakbarilyas.blogspot.com/2013/01/hukum-tajassus-spionase.html?m=0

Pakaian Nabi Saat Shalat

حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ ح وَحَدَّثَنِي أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالُوْا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيْصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ وَقَالَ شَغَلَتْنِي أَعْلاَمُ هَذِهِ فَاذْهَبُوْا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُوْنِي بِأَنْبِجَانِيِّهِ
61 – (556)
Telah menceritakan kepadaku Amru an-Naqid dan Zuhair bin Harb dia berkata, –Lewat jalur periwayatan lain– dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah dan lafazh tersebut milik Zuhair, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah Radhiyallahu’anha :
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat memakai baju memiliki gambar tanda. Lalu beliau bersabda: Gambar corak tanda baju ini menggangguku (dalam hal khusyu’) ketika sedang shalat, karena itu bawalah baju ini kepada Abu Jahm, dan bawakan untukku baju yang polos
(Shahih Muslim 556-61)
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُوْنُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ:
قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي خَمِيْصَةٍ ذَاتِ أَعْلاَمٍ فَنَظَرَ إِلَى عَلَمِهَا فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ قَالَ اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِي جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيِّهِ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا فِي صَلاَتِي
62 – (556)
Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Urwah bin az-Zubair dari Aisyah Radhiyallahu’anha dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri untuk shalat dengan memakai baju yang bergambar tanda (bercorak-corak), lalu beliau melihat kepada corak itu. Setelah selesai shalat, maka beliau bersabda, Bawalah baju ini kepada Abu Jahm bin Hudzaifah, dan bawakanlah untukku baju yang polos. Karena baju itu melalaikanku (dari kekhusyu’an) shalatku barusan
(Shahih Muslim 556-62)
حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيْعٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَائِشَةَ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَهُ خَمِيْصَةٌ لَهَا عَلَمٌ فَكَانَ يَتَشَاغَلُ بِهَا فِي الصَّلاَةِ فَأَعْطَاهَا أَبَا جَهْمٍ وَأَخَذَ كِسَاءً لَهُ أَنْبِجَانِيًّا
63 – (556)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hisyam dari Bapaknya dari Aisyah Radhiyallahu’anha:
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu memiliki baju bergaris-garis yang memiliki gambar tanda sehingga beliau tersibukkan dengannya dalam shalat (tidak bisa khusyu’), lalu beliau memberikannya kepada Abu Jahm. Lalu beliau mengambil mantel polos
(Shahih Muslim 556-63)