Sabtu, 12 April 2014

Menutub aib

Islam adalah agama yang sangat indah. Ia mengajarkan umatnya untuk tidak membuka aib orang lain yang hanya akan membuat orang tersebut terhina. Islam memerintahkan umatnya untuk menutupi aib saudaranya sesama muslim. Dan bagi mereka yang mau menutupi aib saudaranya tersebut, ada 3 keutamaan yang bisa ia dapatkan sebagaimana hadits-hadits berikut ini: 1. Allah akan menutupi aibnya di akhirat kelak لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak." (HR. Muslim) مَنْ سَتَرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فِي الدُّنْيَا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Barangsiapa menutupi (aib) saudaranya sesama muslim di dunia, Allah menutupi (aib) nya pada hari kiamat." (HR. Ahmad) Sebaliknya, siapa yang mengumbar aib saudaranya, Allah akan membuka aibnya hingga aib rumah tangganya. مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ "Barang siapa yang menutupi aib saudaranya muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa mengumbar aib saudaranya muslim, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya." (HR. Ibnu Majah) 2. Allah juga menutupi aibnya di dunia ini مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ "Barang Siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat." (HR. Ibnu Majah) مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ "Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memudahkan baginya kemudahan (urusan) di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selalu ia menolong saudaranya." (HR. Tirmidzi) 3. Keutamaan menutup aib saudara seperti menghidupkan bayi yang dikubur hidu-hidup مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُودَةً "Siapa melihat aurat (aib orang lain) lalu menutupinya, maka seakan-akan ia menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup." (HR. Abu Daud) مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا "Barangsiapa melihat aurat lalu ia menutupinya maka seolah-oleh ia telah menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya." (HR. Ahmad) مَنْ سَتَرَ مُؤْمِنًا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا "Barangsiapa menutupi aib seorang mukmin maka ia seperti seorang yang menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya." (HR. Ahmad) Wallahu a'lam bish shawab. [Abu Nida]

Jumat, 11 April 2014

Luas dan Keliling

1. Wahab akan membuat kerangka 4 persegi panjang dari kawat. Panjang tiap persegi panjang 6 cm dan lebar 4 cm. Berapa cm panjang kawat yang dibutuhkan? 2. Ayah membeli 25 buah keramik berbentuk persegi panjang. Panjangnya 30 cm dan lebarnya 25 cm. Hitunglah keliling dan luas seluruh keramik tersebut! 3. Halaman sekolah berbentuk persegi panjang. Panjangnya 35 m dan lebarnya 24 m. Di sekeliling halaman akan ditanami pohon yang berjarak 2 m. Berapa banyak pohon yang dibutuhkan? 4. Sebuah taman kota berbentuk persegi panjang. Panjangnya 400 m dan lebarnya 150 m. Pada taman tersebut akan disimpan tong sampah yang berjarak 50 m. Berapakah tong sampah yang dibutuhkan? 5. Panjang lapangan 30 meter. Lebarnya 20 meter.Anak-anak berlari mengelilinginya sebanyak 3 putaran. Berapa meter jarak yang ditempuh oleh anak anak? 6. Roni akan membuat kerajinan tangan berbentuk persegi. Kertas tersebut berukuran sisi 28 cm. Berapa cm-kah keliling kertas tersebut? 7. Dani mempunyai kain berbentuk persegi panjang. Ukuran panjangnya 75 cm dan lebar 40 cm. Berapa cm persegi-kah luas kain Dani? 8. Sebuah pekarangan memiliki panjang 40 m dan lebar 15 m. Berapa meter persegi-kah luas pekarangan tersebut? 9. Lantai ruang pertemuan berbentuk persegi dan memiliki sisi 42 m.Berapa meter persegi-kah luas lantai ruang pertemuan tersebut? 10. Halaman belakang rumah Hardi berbentuk persegi panjang. Luasnya 18 m persegi. Jika panjangnya 6 m, berapakah lebar halaman rumah Hadi? 11. Kebun milik kakek berbentuk persegi panjang. Luas kebun 24 m persegi dan panjangnya 6 m. Hitung kelilingnya!

Kamis, 10 April 2014

MEMBUNGKUS atau MENUTUP aurat ?

“Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila telah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya melainkan ini dan ini (Rasulullah berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangannya hingga pergelangannya).” (HR. Abu Daud) Wanita adalah manusia yang paling berharga. Segala sesuatu dari wanita perlu dijaga, mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut. Wanita itu diibaratkan sebuah barang yang mudah pecah. Jika sudah pecah tidak akan kembali sempurna seperti sedia kala. Adakalanya diperbaiki dengan cara di lem atau sejenisnya, itu juga tidak akan pernah sama dengan sedia kala. Untuk itu, wanita seyogyanya menjaga diri sebaik mungkin meskipun hanya sehelai rambut. Salah satu usaha menjaga diri seorang wanita adalah dengan menutup aurat. Karena, menutup aurat merupakan sebuah perintah Allah SWT: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan…” (QS. Al-A’raf : 26) Di zaman sekarang ini pada dasarnya semua wanita terutama yang sudah baligh mengetahui akan perintah menutup aurat tapi tidak memahami bagaimana cara menutup aurat yang benar. Banyak sekali busana muslimah yang nyatanya tidak muslimah, banyak wanita berpakaian tapi telanjang, dan berjilbab yang mengedepankan modis daripada syari’at. Untuk itu, perlu difahami beberapa kriteria yang baik dan benar dalam mengenakan pakaian sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW. Benar-benar berfungsi sebagai penutup aurat. Hendaklah wanita berpakaian dengan menutup seluruh bagian tubuh baik rambut selembarpun terkecuali muka dan telapak tangan sebagaimana dalam hadits yang tertulis di awal tadi. Tidak ketat. Fatimah putri Rasulullah SAW pernah berkata kepada Asma: “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya.” (HR. Abu Nu’aim). Sekarang ini, telah banyak kita jumpai wanita-wanita yang menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian. Tapi, pakaian tersebut sangat ketat sehingga tergambar bentuk tubuhnya. Yang demikian ini adalah perilaku membungkus aurat, bukan menutup aurat. Tidak transparan. “Suruhlah istrimu untuk mengenakan kain tipis (ghilalah) lagi di bagian dalamnya, karena sesungguhnya akan khawatir kalau sampai lekuk tubuhnya tampak.” Perintah tersebut diberikan Rasulullah SAW kepada Usamah bin Zaid ketika ditanya oleh Nabi SAW tentang kain tipis (al-qabthiyah). Usamah pun menjawab bahwa ia telah mengenakannya kepada istrinya. Artinya, Rasulullah menyuruh agar memakai lagi kain tipis sebagai pakaian bagian dalam dan ditutup kembali dengan pakaian yang lebih tebal dengan bertujuan agar tidak terlihatnya warna kulit dan lekuk tubuh. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. “Tidak termasuk golongan kami para perempuan yang menyerupai diri dengan kaum laki-laki dan kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan kaum perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Nuaim). Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya merupakan suatu perkara yang dilarang. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya.” Oleh karena itu, seorang wanita muslimah tidak boleh berpakaian seperti orang kafir. Karena, sesungguhnya kaum muslimin dan muslimah mempunyai ciri khas yang membedakan mereka dengan orang kafir dalam segi berpakaian. Pakaian yang berupa jilbab. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu….” (QS. AL-Ahzab:59). Yang dimaskud dengan jilbab itu sendiri bisa bermakna milhafah (baju kurung atau semacam abaya yang longgar dan tidak tipis), kain (kisa’) yang dapat menutupi seluruh tubuh bagian tubuh. Memperpanjang ujung pakaian. Wanita diperintahkan memanjangkan bajunya sejengkal dan ditambah sehasta . Tapi, bukan untuk disombongkan melainkan untuk memenuhi syarat dalam menutup aurat secara sempurna. Bukan diniatkan untuk perhiasan. Pakaian muslimah bukan berfungsi sebagai perhiasan sebagaimana dalam firman Allah SWT: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka…” (QS. An-Nur : 31). Perintah mengenakan jilbab bagi wanita adalah untuk menutupi perhiasan wanita bukan menjadi perhiasan bagi wanita. Tidak diberi wewangian atau farfum. “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkanbaunya, maka ia adalah pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Bukan untuk popularitas. “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan kepadanya pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud). Oleh karena itu, bagi setiap muslimah hendaknya tidak menggunakan pakaian dengan tujuan syuhrah dan senantiasa niat berpakaian untuk beeribadah kepada Allah SWT. [retsa/islampos/100pesannabipadawanita]

Ajaran yang dilanggar Pengikutnya...

Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, "Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!". Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!! Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini : ((INILAH.COM, Jakarta - Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram. "Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai," kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara 'Kongkow bareng Gus Dur' di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1). Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok. "Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram," ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI) Jika dianggap hukum rokok adalah "makruh" (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!! Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi'iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!! Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi'iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi'iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu 'Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi'iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka : (1) Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok) Beliau berkata dalam kitab tersebut : وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ "Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169) (2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata : "Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur". Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69) Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/234). Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??! (3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata : Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak" (Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417) (4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata : والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر "Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya… Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79) (5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata : "Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya. Guru kami Al-Baabili berkata, "Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang". Guru kami berkata, "Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh". Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi" (Haasyiyah al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj 1/170) Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi'iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOK Ada suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok. Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya : Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok. Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak. Allah berfirman : وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al-Baqoroh : 195) Allah juga berfirman : وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS An-Nisaa' : 29) Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا "Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya" (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109) Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ "Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya" (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41) Nabi juga bersabda : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ "Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain" (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani) Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok. Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama'ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu'an pun lari terbirit-birit !!! Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros) Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !! Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ "Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan" Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, "Untuk beli rokok yaa Allah" ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang buruk Allah berfirman : الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ "(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A'roof : 157) Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!! - Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !! - Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !! - Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah… - Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnya Karenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan "Bismillah…", dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan "Alhamdulillah". Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!?? Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya : - Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo. - Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur - Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja - Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung - Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi - Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Sumber: www.firanda.com