Kamis, 30 Januari 2014

Di Manakah Posisi Imam Wanita?



Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Ustadz ana ingin menanyakan tentang bagaimana posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita berikut dalilnya. Selama ini imam wanita menjorok sedikit ke depan namun dalilnya belum jelas. Jazakallahu khairan atas jawaban ustadz.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Posisi imam wanita ketika mengimami jamaah wanita adalah di tengah-tengah shaf wanita yang pertama, sejajar dengan shaf tersebut, tidak menjorok ke depan. Hal ini berdasarkan pada atsar sahabat yang datang dari Aisyah dan Ummu Salamah dimana beliau berdua pernah mengimami wanita dengan posisi di tengah sejajar dengan shaf pertama. Maka hendaklah wanita muslimah meniru apa yang mereka lakukan karena sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat. Apalagi tidak diketahui ada sahabat yang lain yang menyelisihi.

Pertama: Atsar Aisyah radhiyallahu ‘anha:
 “Dari Raithah Al-Hanafiyyah bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri diantara mereka dalam shalat fardhu.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq di dalam Al-Mushannaf 3/141, dan Al-Baihaqy di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/131 , sanad hadist ini dishahihkan oleh Imam An-Nawawy di Al-Majmu 4/199)


Kedua: Atsar Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
 “Dari Hujairah bahwasanya Ummu Salamah mengimami para wanita, maka beliau berdiri di tengah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 2/514 no: 4986 dan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 3/140 , dan Asy-Syafi’I dalam Musnad hal: 53, dan dishahihkan sanadnya oleh An-nawawy di Al-Majmu 4/199)

Berkata Ibnu Juraij (wafat tahun 150 H atau setelahnya):
“Seorang wanita mengimami para wanita tanpa berada di depan mereka, akan tetapi berdiri sejajar dengan mereka baik dalam shalat fardhu atau sunnah.” (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/140)

Berkata Ma’mar bin Rasyid (wafat tahun 154 H):
“Seorang wanita mengimami wanita lain di bulan Ramadhan, berdiri bersama mereka di dalam shaf.” (Lihat Mushannaf Abdurrazzaq 3/141)
Dan inilah yang menjadi fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:
 “Dan imam wanita mereka (para wanita) berdiri di tengah-tengah mereka pada shaf yang pertama.” (Majmu Fatawa Bin Baz 12/77)
Demikian pula Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berkata:
 “Dan imam mereka (para wanita) di tengah-tengah mereka di shaf yang pertama.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 8/213).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah imam wanita berada di tengah-tengah shaf pertama adalah lebih tertutup dan tidak terlihat. (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa, Mushtafa Al-Adawy 1/350)
Wallahu ta’ala a’lam. Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Rabu, 29 Januari 2014

Jual Beli Bangkai

Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Saya adalah peternak ayam pedaging. Jika terdapat ayam yang mati karena penyakit atau tidak disembelih, kemudian dibeli oleh seorang peternak ikan lele, untuk makanan ikan, apakah uang hasil penjualan bangkai ayam tersebut halal ataukah haram?

Wassalaamu 'alaikum Wr. Wb.

Aryo 


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihih wa sallam, wa ba'du.

Ayam yang mati tidak dengan cara disembelih secara syar'i, hukumnya adalah hukum bangkai yang najis dan haram dimakan manusia. Tapi kalau yang memakan bangkai itu bukan manusia, melainkan ikan lele, tentu saja hukumnya halal. Sebab ikan lele itu tidak terikat dengan hukum syariat yang berlaku buat manusia. Lalu bolehkah bangkai ayam yang sudah mati itu dijual kepada peternak lele untuk diberikan sebagai ransum hewan peliharaannya? Dan halalkah jual beli barang najis itu?

Dalam hubungannya dengan hukum memperjual-belikan bangkai atau benda najis lainnya, apakah dibolehkan atau diharamkan, para ulama berbeda pendapat.

Jumhur ulama sepakat menetapkan bahwa memperjual-belikan bangkai itu haram, meski pun bukan untuk dimakan tapi untuk dimanfaatkan hal lain. Bila ada akad atau transaksi atas barang seperti itu, maka akadnya batil. Namun ada juga sebagian ulama yang membolehkannya, selama tidak untuk dimakan. Pendapat jumhur ulama ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah yang juga sangat termasyhur dalam masalah ini yaitu :

Dari Jabir bin Abdillah r.a dari Rasulullah SAW : "Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli bangkai, khamar, babi dan berhala". Seorang bertanya,"Ya Rasuluillah, bagaimana dengan lemak yang terdapat pada bangkai? Lemak itu bisa dimanfaatkan untuk mengecat perahu, mengolesi kulit dan bahan bakar lampu". Beliau menjawab, "Tidak, itu haram. Semoga Allah memerangi yahudi ketika Allah mengharamkan lemaknya, mereka melarutkannya, kemudian menjualnya dan memakan untung penjualannya" (HR. Jamaah).

Hadits ini tegas menyatakan bahwa lemak yang ada pada bangkai hukumnya najis dan karena itu tidak boleh diperjual-belikan. Demikian juga hukum yang berlaku pada barang najis lainnya. Bahkan meski untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan memakannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits di atas.

Namun segolongan ulama di kalangan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila pemanfaatannya tidak terkait dengan memakannya, maka hukumnya tidak apa-apa alias halal. Sebab yang diharamkan adalah memakannya, bukan pemanfaatan untuk yang lainnya. Dan pendapat mereka ini bukan asal beda, tetapi juga didasari oleh hadits shahih juga.

Dari Ibni Umar r.a bahwa beliau ditanya tentang hukum minyak yang kejatuhan tikus mati, beliau menjawab, "Gunakan minyak itu untuk menghidupkan lampu dan gunakan untuk mengolesi barang yang terbuat dari kulit". (HR. Al-Baihaqi)

Selain itu juga ada riwayat dari Rasulullah SAW tentang kebolehan memanfaatkan bangkai yang mati.

Rasulullah SAW melewati seekor bangkai kambing yang mati milik Maimunah ra yang dibuang, belaiu bertanya, "Mengapa kalian tidak manfaatkan kulitnya dengan cara disamak?". Mereka menjawab, "Ya Rasulallah, itukan bangkai". Beliau SAW menjawab, "Yang diharamkan itu memakannya". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).

Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Zhahiri dan juga Ibnu Umar ra tentunya sebagai perawi hadits ini. Pendapat ini mengatakan : Dibolehkan untuk memperjual-belikan kotoran ternak dan sampah yang najis yang dimanfaatkan untuk pupuk pertanian dan juga bahan bakar. Demikian juga minyak yang mengandung najis dan juga celupan yang menganjung najis, selama digunakan untuk selain dimakan. Argumentasinya adalah selama memanfaatkannya halal, maka hukum memperjual-belikannya pun halal juga.

Sedangkan terhadap hadits pertama di atas, mereka mengatakan bahwa hadits itu diucapkan oleh Rasulullah SAW ketika orang-orang baru saja diharamkan untuk memakan najis bangkai. Namun ketika mereka sudah lebih kuat dalam menjalankan syariat, dibolehkan bagi mereka memanfaatkannya untuk selain dimakan.

Pendapat kedua ini nampaknya bisa menjadi jawaban bagi pertanyaan anda tentang hukum menjual ayam bangkai yang digunakan untuk memberi pakan lele.

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

Senin, 27 Januari 2014

Tertawa, Bagaimana adabnya?

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
“Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR. At-Tirmizi no. 2227, Ibnu Majah no. 4183, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7435)

Dari Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa dia berkata:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَجْمِعًا ضَاحِكًا حَتَّى أَرَى مِنْهُ لَهَوَاتِهِ إِنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ
“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan tenggorokan beliau, beliau biasanya hanya tersenyum.” (HR. Al-Bukhari no. 6092 dan Muslim no. 1497)


Penjelasan ringkas:
Sebaik-baik perkara adalah yang sederhana dan pertengahan. Tatkala Islam mensyariatkan untuk banyak tersenyum, maka Islam juga melarang untuk banyak tertawa, karena segala sesuatu yang kebanyakan dan melampaui batas akan membuat hati menjadi mati. Sebagaimana banyak makan dan banyak tidur bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh, maka demikian pula banyak tertawa bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh. Dan jika hati sudah mati maka hatinya tidak akan bisa terpengaruh dengan peringatan Al-Qur`an dan tidak akan mau menerima nasehat, wal ‘iyadzu billah.

Karenanya tidaklah kita temui orang yang paling banyak tertawa kecuali dia adalah orang yang paling jauh dari Al-Qur`an. Adapun hukum banyak tertawa, maka lahiriah hadits Abu Hurairah di atas menunjukkan haramnya, karena hukum asal setiap larangan adalah haram. Apalagi disebutkan sebab larangan tersebut adalah karena bisa mematikan hati, dan sudah dimaklumi melakukan suatu amalan yang bisa mematikan hati adalah hal yang diharamkan.

Adapun tertawa sesekali atau ketika keadaan mengharuskan dia untuk tertawa, maka ini adalah hal yang diperbolehkan. Hanya saja, bukan termasuk tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam jika seorang itu tertawa sampai terbahak-bahak. Karenanya tertawa terbahak-bahak adalah hal yang dibenci walaupun tidak sampai dalam hukum haram, wallahu a’lam.

Game Online

Apakah Game online itu? Game Online adalah game yang bersifat dunia maya. Gamers, selain dapat menikmati permainan gamenya, dia juga dapat berinteraksi dengan pemain lainnya. lalu apa dampaknyapada anak? Dampak dari setiap kegiatan pasti ada pengaruh positif maupun pengaruh negatifnya, begitu juga dengan Game Online.

Berikut ini beberapa dampak Positif dan Negatif dari game Online:

  • Dampak Positif
    • Seorang Gamers, biasanya lebih memiliki fokus yang lebih terhadap apa yang terjadi disekelilingnya.
    • Seorang Gamers mampu menguasai beberapa hal dalam waktu yang sama
    • Game dapat digunakan sebagai pengalih perhatian yang ampuh bagi yang sedang menjalani perawatan yang menimbulkan rasa sakit, misalnya chemotherapy.
    • Para Gamer dapat menguasai komputer dengan baik.
    • Dapat memiliki lebih banyak teman.

  • Dampak Negatif
    • Game Online juga bisa menjadi Candu, dan para Gamers yang kecanduan bisa lupa waktu. Pada anak yang belum memiliki penghasilan sendiri, terkadang berani mengambil uang milik orang tuanya hanya untuk bermain Game, dan berani untuk melakukan tindakan kriminal hanya untuk memuaskan hasratnya untuk bermain.
    • Pada anak sekolah, lebih mementingkan bermain game ketimbang sekolah. Hal ini terbukti dengan banyaknya anak sekolah yang membolos sekolah hanya untuk bermain Game.
    • Dapat menyebabkan kerusakan pada mata, karena terlalu sering dan lama berada didepan layar monitor.
    • Kurang dalam bersosialisasi karena lebih sering berhadapan dengan dunia maya. Terlalu hanyut dan terbawa suasana dalam dunia maya.
Meskipun Game Online memiliki banyak pengaruh positif dan juga memiliki banyak manfaat, namun tetap diperlukan perhatian lebih dari orang tua terutama pengawasan, karena dampak negatif yang pada anak terbilang sangat mengkhawatirkan. Anak-anak cenderung mudah terpengaruh dengan hal-hal yang sebenarnya belum diketahui apakah hal tersebut baik atau buruk.

jadi anak-anak lebih baik bermain secara fisik, karena lebih sehat dari pada duduk seharian/semalaman di depan layar....

http://forum.kompas.com/kesehatan/234693-dampak-game-online-pada-anak.html

Kamis, 23 Januari 2014

Kentut



Dari sahabat Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu ‘anhu,
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah. Beliau menceritakan tentang kisah onta Nabi Sholeh yang disembelih kaumnya yang membangkang. Beliau menafsirkan firman Allah di surat as-Syams. Kemudian beliau menasehati agar bersikap lembut dengan wanita, dan tidak boleh memukulnya. Kemudian beliau menasehati sikap sahabat yang tertawa ketika mendengar ada yang kentut.

“Mengapa kalian mentertawakan kentut yang kalian juga biasa mengalaminya.”
 (HR. Bukhari 4942 dan Muslim 2855)

Satu Sha'



Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata,
"Rasulullah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" (HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya)

Dalam hadis di atas, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’.

Apa itu sha’?
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.

  1 sha’ = 4 mud
  1 mud = cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
  1 sha’ = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan

Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidaklah sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.

Jika dikonversikan dalam bentuk liter (bukan rithl !) maka menurut madzhab Syafi'i
1 sha' adalah 2,75 liter (Majalah an Nashihah vol. 11 tahun 1427 H, hal. 38), artinya
1 mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter.
Sebagai perbandingan, botol minum air mineral merek aqua yang berukuran sedang berisi 600 mililiter air.

Anas bin Malik radhiyallaHu 'anHu berkata,
"Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha' hingga lima mud" (HR. al Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325)

Jadi kalau Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam berwudhu dengan menggunakan ukuran 1 mud air berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas, maka dapat dibayangkan betapa hematnya beliau menggunakan air untuk berwudhu

Allahu a’lam

Kamis, 16 Januari 2014

Jangan remehkan dakwah kepada anak-anak!


 Jika mereka telah terikat hatinya dengan Islam, akan mudah bersungguh-sungguh setelah dewasa. Maka, ketika engkau mengurusi anak-anak di sekolah, ingatlah sejenak. Tugas utamamu bukan sekedar mengajari mereka berhitung. Bukan! Engkau sedang berdakwah. Sedang mempersiapkan generasi yang akan mengurusi umat ini 30 tahun mendatang. Dan ini pekerjaan sangat serius.

Karenanya, jangan pernah main-main dalam urusan ini. Jika mereka engkau ajari curang dalam mengerjakan soal saja, sesungguhnya urusannya bukan hanya soal bagaimana agar mereka lulus ujian. Bukan. Yang terjadi justru sebaliknya, masa depan umat sedang engkau pertaruhkan!!!

Maka, ketika mutu pendidikan anak-anak kita sangat menyedihkan, urusannya bukan sekedar masa depan sekolahmu. Sekolah ambruk bukan berita paling menyedihkan. Yang amat perlu kita khawatiri justru lemahnya generasi yang bertanggung-jawab menegakkan dien 30 tahun mendatang.

Maka..., ketika engkau bersibuk dengan cara instant agar mereka tampak mengesankan, sungguh urusannya bukan untuk tepuk tangan saat ini. Urusannya adalah tentang rapuhnya generasi muslim yang harus mengurusi umat ini di zaman yang bukan zamanmu. Kitalah yang bertanggung-jawab.

Ketika hari ini, di banyak tempat, kemampuan guru-guru kita sangat menyedihkan, sungguh yang paling mengkhawatirkan adalah masa depan umat ini. Maka, keharusan untuk belajar bagimu, wahai Para Guru, bukan semata urusan akreditasi. Ini urusan umat. Urusan dakwah. Jika orang-orang yang sudah setengah baya atau bahkan telah tua, sulit sekali menerima kebenaran, sesungguhnya ini bermula dari lemahnya dakwah terhadap mereka ketika masih belia; ketika masih kanak-kanak. Mereka mungkin cerdas, tapi adab dan iman tak terbangun.

Wahai Para Guru, belajarlah dengan sungguh-sungguh bagaimana mendidik siswamu. Engkau belajar bukan untuk memenuhi standar dinas pendidikan. Engkau belajar dengan sangat serius sebagai ibadah agar memiliki kepatutan menjadi pendidik bagi anak-anak kaum muslimin. Takutlah engkau kepada Allah Ta'ala. Sungguh, jika engkau menerima amanah sebagai guru, sedangkan engkau tak memiliki kepatutan, maka sungguh engkau sedang membuat kerusakan. | Sungguh, jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, tunggulah saatnya (kehancuran).

Maka, keharusan untuk belajar dengan sungguh-sungguh, terus-menerus dan serius bukanlah dalam rangka memenuhi persyaratan formal. Jauh lebih penting dari itu adalah agar engkau memiliki kepatutan menurut dien ini sebagai seorang guru. Sungguh, kelak engkau akan ditanya.

Wahai Para Guru, singkirkanlah tepuk tangan yang bergemuruh. Hadapkan wajahmu pada tugas amat besar untuk menyiapkan generasi ini agar mampu memikul amanah yang Allah Ta'ala berikan kepada mereka. Sungguh, kelak engkau akan ditanya di Yaumil-Qiyamah atas urusanmu.

Pelajarilah dengan sungguh-sungguh apa yang benar; apa yang haq, lebih dulu dan lebih sungguh-sungguh daripada tentang apa yang efektif. Dahulukanlah mempelajari apa yang tepat daripada apa yang memikat. Prioritaskan mempelajari apa yang benar daripada apa yang penuh gebyar. Utamakan mempelajari hal yang benar dalam mendidik daripada sekedar yang membuat sekolahmu tampak besar bertabur gelar. Sungguh, jika engkau mendahulukan apa yang engkau anggap mudah menjadikan anak hebat sebelum memahami betul apa yang benar, sangat mudah bagimu tergelincir tanpa engkau menyadari. Anak tampaknya berbinar-binar sangat mengikuti pelajaran, tetapi mereka hanya tertarik kepada caramu mengajar, tapi mereka tak tertarik belajar, tak tertarik pula menetapi kebenaran.

Maafkan saya. Semoga kita sadar bahwa mendidik bukan urusan kelangsungan organisasi. Lebih dari itu, keselamatan umat ini dan generasinya.

by M. Fauzil Adhim

Matematika



1. Banyak murid SD Jati adalah 320 orang. SD Jati merencanakan kegiatan darmawisata. Banyak siswa yang telah mendaftar adalah 256 anak. Berapakah banyak siswa yang belum mendaftar?

2. Seorang pedagang membeli 956 butir telur, dan sebanyak 534 butir telah terjual. Berapakah telur yang belum terjual?

3. Pak Budi panen durian sebanyak 551 buah dari kebun belakang rumah. Ternyata dari kebun samping rumah Pak Budi juga memanen durian sebanyak 387. Berapakah jumlah durian yang dipanen?

4. Dalam rangka pesta perkawinan anaknya, Pak Amin mengundang 950 orang. Tamu yang tidak hadir sebanyak 107 orang. Pada saat itu, anggota keluarga Pak Amin yang hadir sebanyak 41 orang. Berapa banyak orang yang hadir pada acara tersebut?

5. Pada tahun ini, siswa SD yang mengikuti ujian kelulusan di kecamatan Sukamaju adalah 497 siswa. Dari sejumlah siswa tersebut yang lulus 469 siswa. Berapa banyak siswa yang tidak lulus?