Pertanyaan:
Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat
ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya ?
Rasyid Ariefiandy (salafy…@myquran.com)
Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah, ini adalah perbuatan yang didalamnya terdapat
perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, diantaranya :
1. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan barangsiapa memuliakan syiar-syiar Alloh maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati kepada Alloh.” QS. Al-Hajj;32
2. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan barangsiapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan
di sisi Alloh maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” QS.
Al-Hajj;30
Alloh memerintahkan dan mengagungkan syiar-syiar Islam sebagai bentuk
ketaqwaan kepada Alloh, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Alloh.
Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syiar-syiar kekufuran dan
kesyirikan yang diagungkan dan dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai
tandingan terhadap syiar-syiar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang
Muslim yang beriman dan bertaqwa untuk mengagumi dan mengunjunginya ?
3. Bertentangan sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan
mereka.” [HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajar, dan Syaikh
Al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar'ah Al-Muslimah, hal.203-204,
dan juga oleh Syaikhuna Al-Wadi'i]
karena tempat-tempat tsb merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi
kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah: “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul padanya
dan beribadah ataupun selain ibadah maka itu dinamakan ‘ied atau
perayaan.” [Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hal.300]
Jadi mengunjungi tempat-tempat tsb menyerupai perayaan atau ‘ied
mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu
‘ied atau perayaan mereka.
4. Bertentangan dengan firman Alloh
“Dan mereka hamba-hamba Alloh yang beriman tidak menyaksikan/menghadiri perkara yang mungkar.” QS. Al-Furqan;72
Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan
sifat orang-orang yang beriman, sementara di tempat-tempat itu terdapat
berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain
bahwa itu adalah tempat kesyirikan maka itu sudah cukup untuk
menghalangi hamba Alloh yang beriman dan bertaqwa untuk mengunjungi
tempat tsb.
5. Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar
Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengagumi dan
mengunjungi tempat-tempat tsb merupakan satu bentuk keridhoan seseorang
terhadapnya dan semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tsb
sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis
terhadap kemungkaran, sedangkan Alloh berfirman,
“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad)
bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang
sama.” QS. Al-Qalam;9
Jadi Alloh mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan
peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap
kaum musyrikin. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata dalam Taisir
Al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini yaitu: “Kamu setuju dengan
sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, atau
perbuatan, atau dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya
diingkari.” Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar