Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
“Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR. At-Tirmizi no. 2227, Ibnu Majah no. 4183, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7435)
Dari Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa dia berkata:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مُسْتَجْمِعًا ضَاحِكًا حَتَّى أَرَى مِنْهُ لَهَوَاتِهِ إِنَّمَا كَانَ
يَتَبَسَّمُ
“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan tenggorokan beliau, beliau
biasanya hanya tersenyum.” (HR. Al-Bukhari no. 6092 dan Muslim no. 1497)
Penjelasan ringkas:
Sebaik-baik perkara adalah yang sederhana dan pertengahan. Tatkala Islam
mensyariatkan untuk banyak tersenyum, maka Islam juga melarang untuk
banyak tertawa, karena segala sesuatu yang kebanyakan dan melampaui
batas akan membuat hati menjadi mati. Sebagaimana banyak makan dan
banyak tidur bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh, maka demikian
pula banyak tertawa bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh. Dan jika
hati sudah mati maka hatinya tidak akan bisa terpengaruh dengan
peringatan Al-Qur`an dan tidak akan mau menerima nasehat, wal ‘iyadzu
billah.
Karenanya tidaklah kita temui orang yang paling
banyak tertawa kecuali dia adalah orang yang paling jauh dari
Al-Qur`an. Adapun hukum banyak tertawa, maka lahiriah hadits Abu
Hurairah di
atas menunjukkan haramnya, karena hukum asal setiap larangan adalah
haram. Apalagi disebutkan sebab larangan tersebut adalah karena bisa
mematikan hati, dan sudah dimaklumi melakukan suatu amalan yang bisa
mematikan hati adalah hal yang diharamkan.
Adapun tertawa sesekali atau ketika keadaan mengharuskan dia untuk
tertawa, maka ini adalah hal yang diperbolehkan. Hanya saja, bukan
termasuk tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam jika seorang itu
tertawa sampai terbahak-bahak. Karenanya tertawa terbahak-bahak adalah
hal yang dibenci walaupun tidak sampai dalam hukum haram, wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar